Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Wan Prestasi PT BAJ akan Disidangkan 20 Agustus 2013
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-07-2013 | 12:11 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Gugatan Perdata wan prestasi yang dilakukan oleh Pemko Batam selaku penggugat terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku tergugat akan mulai disidangkan pada 20 Agustus 2013 mendatang di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakan oleh Thomas Tarigan, Humas PN Batam, pada Senin (22/7/2013) kemarin telah dilakukan penunjukan hakim yang akan memimpin persidangan yakni hakim ketua Jack Johanis Octavianus dengan hakim anggota Thomas Tarigan dan Yuli.

"Penetapan sidang dan hakimnya sudah ada. Mulai sidang tanggal 20 Agustus mendatang," kata Thomas, Selasa (23/7/2013).

Sedangkan untuk persidangan pihaknya akan melakukan pemanggilan sidang terhadap tergugat dalam hal ini PT Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta karena alamat tergugat berada di Jakarta.

"Tergugat berada di Jakarta, makanya persidangan mulai digelar bulan depan," ujar Thomas.

Ditambahkan Thomas, dirinya belum bisa membeberkan isi gugatan wan prestasi tersebut karena belum menerima berkas gugatan.

"Saya belum terima berkas, saat ini masih di panitera," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah mendaftarkan gugatan perdata wan prestasi terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (11/7/2013) kemarin.

Dikatakan oleh Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara, dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Batam bahwa pihaknya mendaftarkan gugatan nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM.

"Gugatan kita wan prestasi. Saat ini kita masih menunggu penetapan sidangnya dari PN Batam," kata Syafei.

Adapun dasar gugatan yang dilakukan karena dalam surat perjanjian antara Pemko dan PT BAJ pasal 18 ayat 2 yang isinya perjanjian sudah dihentikan tetapi para pihak wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang belum diselesaikan.

"Sehingga disini BAJ wajib memberikan premi. Namun hingga kini mereka belum membayarkan premi," terangnya.

Kerugian materil yang digugat kepada PT BAJ sebesar Rp115 miliar. Sedangkan immaterilnya itu sebesar Rp3 miliar sehingga totalnya sebesar Rp118 miliar.

"Kita masih menunggu penetapan sidang. Lalu akan dilakukan mediasi di Pengadilan selama 40 hari," kata pria yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam tersebut.

Editor: Dodo