Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mobil Seri X Bikin Warga Batam Jadi 'X'

LPAK: Bereskan Dulu yang 104 Baru Urus yang 42.000
Oleh : Ali
Selasa | 12-04-2011 | 18:47 WIB
mobil mewah.jpg Honda-Batam

104 mobil mewah bodong terparkir di Mapolda Kepri ketika kasus ini mencuat pada September 2010 yang lalu. (Foto: Ist).

Batam, Batamtoday - Koordinator Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi (LPAK) Batam, Hubertus LD, mengatakan, sebelum beranjak menertibkan keberadaan 42 ribu unit mobil seri X di Batam, Kepolisian Daerah (Poda) Kepri sebaiknya terlebih dahulu membereskan kasus 104 mobil mewah 'bodong', yang sebelumnya diamankan tim Mabes Polri.

Soalnya, sambung Hubertus, hingga saat ini polisi belum pernah memberikan keterangan resmi terkait penanganan hukum ke-104 unit mobil, yang saat pengamanannya sempat meresahkan para pemilik mobil mewah di Batam, itu.

"Ada hubungan apa antara polisi dengan pelaku?" ujar Robertus LD kepada batamtoday, Selasa 12 April 2011.

Hubertus LD juga menyayangkan tindakan Kapolda Kepri Brigjen Raden Budi Winarso yang menertibkan sekitar 42 ribu unit mobil seri X, namun mengabaikan penanganan hukum kasus 104 unit kendaraan yang ditahan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Padahal, ke-104 mobil tersebut merupakan bukti awal untuk mengungkap sindikat mobil di Batam yang telah berlangsung puluhan tahun.

"Jangan masyarakat yang jadi korban akibat perbuatan sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab itu," tegas Hubertus LD.

Ia meminta anggota DPR RI, terutama Komisi III, agar terus memantau kasus mobil seri X ini, karena persoalannya sudah semakin sembraut. "Ini menjadi menjadi pertanyaan besar sebenarnya, mengapa kasus ini terus gelap. Padahal beberapa waktu lalu sejumlah anggota Komisi III DPR sudah pernah turun ke Batam terkat kasus ini," ungkapnya.

Dalam kaitan kasus 104 mobil mewah bodong tersebut, Hubertus mempertanyakan kejelasan status 93 unit mobil (dari 104 unit kendaraan mobil mewah bodong) yang telah dikembalikan kepada masing-masing pemilik kendaraan oleh Polda Kepri, dengan status "titip rawat". 

"Apa pula istilah 'titip rawat', istilah hukum apa pula ini. Bisa-bisa aja orang ini, buat kibul-kibulin warga. Yang jelas, surat 'titip rawat' tersebut menjadi semacam surat sakti bagi para pemegangnya ketika ada razia atau apapun di jalan raya," tegas Hubertus.

Dari pantauan batamtoday, 11 unit mobil mewah 'bodong' sisa dari 104 unit, terparkir di Mapolda Kepri. Dengan adanya surat sakti yang dipegang oleh pemilik, tentu saja hingga saat ini pemilik mobil belum juga membayar pajak.

"Tentunya mereka yang memegang surat saksi dari Polda Kepri enak-enakan menggunakan fasilitas umum, dan lebih bebes dari razia polisi dibanding dengan para pemilik 42 ribu unit X itu,"  ujar Hubertus.