Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Bagi Kontainer yang Lama Parkir di Pelabuhan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 19-07-2013 | 21:19 WIB

JAKARTA - Pengusaha tidak akan berlama-lama lagi "memarkir" kontainernya di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi kontainer yang parkir lama di pelabuhan tersebut. Disadur dari laman Kementerian Keuangan, tindakan ini dilakukan untuk mengurai masa bongkar muat (dwelling time) kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. 


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah masih membahas rencana yang bertujuan untuk memberikan hukuman (punishment) bagi pengusaha yang lama memarkir kontainer di pelabuhan.

“Ke depan, akan ada penalti bagi importir maupun eksportir. Terutama importir yang menempatkan barangnya di dalam pelabuhan dan tidak segera mengambil kembali, maka akan dikenakan pajak progresif,” katanya, Jumat (19/7). 

Hatta menegaskan, pemerintah bukan ingin mencari tambahan pajak, namun ingin memberikan hukuman bagi pengusaha yang lama memarkir kontainernya. Di samping itu, pemeritah juga akan memberikan penghargaan (reward) khususnya bagi pengusaha yang langsung mengambil kontainernya di pelabuhan. 

“Jadi, kalau perlu satu hari tidak ada bea. Nanti baru dua hari ada pengenaan pajaknya,” terang Hatta.

Selama ini, masalah dwelling time belum dapat terurai karena makin banyaknya kontainer yang bertahan di pelabuhan. Hatta menjelaskan bahwa ada 4.000 kontainer yang parkir di Tanjung Priok, yang akhirnya harus pindah ke pelabuhan Cikarang. 

“Nantinya, kontainer ini juga harus dipindah ke pelabuhan baru, yaitu Cimalaya. Tapi ini kajiannya masih belum selesai, masih terkendala lahan,” jelasnya. (*)

Editor: Dodo