Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mobil Seri X yang Bikin Warga Batam jadi 'X'

YLKB Sebut Ada Praktek Pemalsuan Dokumen
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 12-04-2011 | 15:18 WIB
DSC_0380_(2).JPG Honda-Batam

PKP Developer

Fachri Agusta, Ketua yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) didampingi Sekretarisnya, Asron Lubis saat memberikan keterangan pers terkait keberatan atas program registrasi mobil X di Batam. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) mengungkapkan adanya praktek pemalsuan dokumen saat pengurusan pemasukan mobil impor ke Batam setelah terbit PP No.63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Hal tersebut dikatakan Ketua YLKB, Fachri Agusta saat memberikan keterangan pers di kantor Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Batam, Senin 11 April 2011 sore.

Menurut Fachri sebaiknya pihak kepolisian daerah yang menjabat saat ini agar serius menangani permasalahan mobil seri X itu dari akarnya (saat pemasukan mobil jenis itu), dengan melakukan validasi data dari Bea dan Cukai (BC) dan mengejar importir mobilnya.

"Jangan masyarakat yang menerima pembebanan masalah ini," tukas Fachri kesal.

Dari total 42.161 mobil seri X di Batam, kata Fachri, dipastikan sebagian saja yang bermasalah. Indikasi itu ungkapnya sangat berdasar jika melihat data dari BC soal berapa jumlah mobil yang masuk pasca diberlakukannya PPnBM.

Jadi pihak kepolisian, masih kata Fachri, sebaiknya tidak usah membuat resah masyarakat dengan membuat kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum tetap. Oleh sebab itu, YLKB, kata Fachri lebih mendorong pada pemilahan kasus atas permasalahan registrasi mobil seri X ini, jadi bukan lagi soal kesiapan masyarakat membayar biaya administrasi meski sudah bayar pajak selama bertahun-tahun.

"YLKB akan terus telusuri permasalahan ini," kata Fachri.

Dari sisi hukum, Nada Faza Soraya, Ketua KADIN Batam menjelaskan bahwa Polda Kepri harus memperhatikan empat aspek dalam penerapan kebijakan, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar ketika dikomunikasikan kepada masyarakat.

Kata Nada, aspek legal audit yang bersifat yuridis perlu dikuatkan agar masyarakat tidak bertanya-tanya dasar penerapan kebijakan. Kedua lanjut Nada adanya aspek sosiologis yang memperhatikan manfaat bagi masyarakat, lalu aspek filosofis yang menjelaskan soal perlu atau tidaknya dilakukan kebijakan tersebut hingga aspek psikologis yang menekankan pada kejiwaan masyarakat.

"Tiba-tiba saja karena kebijakan ini seseorang merasa minder karena mobilnya disebut bodong, itukan fatal akibatnya. Maksud saya apa pak polisi tidak berfikir ke arah sana," kata Nada.