Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilarang Bacakan Duplik, Pengacara Adu Mulut dengan Hakim PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-07-2013 | 14:01 WIB
Dilarang_bacakan_duplik,_hakim_dan_pengacara_adu_mulut.jpg Honda-Batam
Persidangan kasus narkotika di PN Batam yang diwarnai perang mulut antara pengacara dan hakim.

BATAM, batamtoday - Ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Merriwaty, Budiman Sitorus dan Djarot tiba-tiba heboh. Hakim dan pengacara dari Peradin adu mulut karena dilarang membacakan duplik.

"Apa kau, emang aku takut sama kau. Kenapa kau larang-larang aku bacakan duplik. Saya membela masyarakat miskin tanpa dibayar," bentak Angel Damanik sambil menunjuk-nunjuk hakim.

Tak kalah marah, hakim Budiman Sitorus juga balas membentak dan memaksa Angel untuk keluar persidangan.

"Keluar kau, bila perlu laporkan saja saya tidak takut," balas Budiman Sitorus yang marah.

Kepada wartawan, Angel Damanik mengatakan bahwa dirinya membela orang miskin tanpa bayaran.

"Saya tidak dibayar sepeserpun. Kenapa saya tidak boleh membela orang miskin," keluh Angel sambil menangis.

Diketahui, Angel Damanik merupakan pengacara dari Posbakum untuk membela Randi Pratama bin Misna terdakwa kepemilikan shabu-shabu 0,3 gram dan didakwa pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Editor: Dodo