Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mobil Seri X yang Bikin Warga Batam jadi 'X'

Pengusaha Minta Walikota Bicara
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 12-04-2011 | 08:45 WIB

Batam, batamtoday - Kalangan pengusaha di Batam mulai angkat bicara terkait keresahan masyarakat atas sikap Kepolisian Daerah (Polda) yang dinilai keras kepala melaksanakan kebijakan her registrasi mobil seri X, khususnya menyikapi suara Walikota Batam, Ahmad Dahlan sebagai representatif masyarakat yang parau.

Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Batam, Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB) dan Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) sepakat mengusung sikap menolak kebijakan Polda tersebut yang hanya berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No. 103/II/2011 di gedung KADIN Batam, Senin 11 April 2011.

Dalam sesi keterangan pers itu, Ketua APINDO Batam, OK Simatupang menegaskan keberatan pihaknya atas pelaksanaan STR tersebut, sebab pola pembebanan terhadap masyarakat justru cenderung lebih kental dibanding semangat validasi data mobil seri X di Batam, apalagi Walikota jelas-jelas diam soal ini.

Sejauh ini, sikap Polda yang meminta registrasi mobil seri X agar dapat dirubah menjadi Z itu dikatakan OK menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, OK mendorong pihak kepolisian bersikap pro rakyat dengan melakukan evaluasi kegiatan her registrasi bersama kalangan pengusaha dan elemen masyarakat lain.

"Perlu dievaluasi dulu kebijakan ini," tegas OK.

Dari kacamata KADIN, Heri Supriyadi, Wakil Ketua KADIN bidang Keorganisasian, SDM dan Keanggotaan mengungkapkan dua hal yang menjadi langkah penyelesaian permasalahan ini. Diantaranya adanya keputusan bersama baik Walikota Batam, Kapolres, Pengadilan, Kejaksaan dan DPRD terlebih dahulu.

Saat ini jelas diketahui, bahwa Polda mengambil langkah sendiri tanpa melibatkan representatif masyarakat di posisi politis. Itu artinya lanjut Heri, Polda hanya berpegang pada instruksi Polri.

Meski demikian, dalam STR tersebut, Heri mengungkapkan bahwa ada penegasan dari Kapolri bahwa pelaksanaan her registrasir tidak perlu dilakukan jika tidak mempunyai azas kepastian hukum tetap. Tidak saja tidak memiliki kepastian hukum, tetapi heregistrasi ini juga telah meresahkan, merugikan masyarakat hingga tidak memiliki legitimasi yang jelas.

"Saya pikir jika STR itu betul-betul dibaca dan dipahami, tentu Kapolda dapat bersikap lebih arif dalam membuat kebijakan," kata Heri.

Untuk diketahui, permasalahan registrasi mobil X ini mencuat setelah beberapa kali Polda Kepri melalui bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident)nya beberapa kali mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Secara umum, kebijakan tersebut dinamakan pendaftaran ulang mobil seri X yang akan dirubah menjadi Z dalam rangka validasi data. Dalam perjalanannya, kebijakan tersebut membuahkan beberapa sub kebijakan lain seperti adanya pungutan biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu, munculnya pembebanan biaya baru sebesar Rp 75 ribu untuk menghilangkan cap bertuliskan " tidak boleh diperjual-belikan" menjadi "khusus Batam".