Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Peran Berbeda, 3 Terdakwa Narkoba Dituntut Sama 20 Tahun
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 11-04-2011 | 22:53 WIB

Jakarta, batamtoday - Tiga terdakwa pemain narkoba dituntut seragam 20 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terpisah di PN Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2011, walau ketiganya mempunyai peran berbeda.

Terdakwa pertama, Deni Sastroni alias Densos (34) adalah Direktur PT Kaisar, perusahaan samaran yang bergerak di bidang konveksi, untuk mengelabui warga sekitar di kawasan Jalan Lontar Indah RT 10/06, kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, dimana kasus ini terungkap saat penggerebekan dilakukan petugas BNN pada 22 Juni tahun 2010 silam.

Terdakwa kedua, Thio Jimmi Anandatio (51) alias Thio berperan sebagai kurir, dan tertangkap bersama Densos pada hari yang sama. Ketika itu petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,5 kilogram, prekusor narkotika jenis ephedrine seberat 38,6 gram, prekusor narkotika jenis ketamine seberat 11,8 gram dan alat cetak narkotik yang sengaja didatangkan dari China.

Terdakwa ketiga, Imran, karyawan PT Kaisar yang sehari-hari menginap di perusahaan konveksi yang berbentuk rumah di RT 010/06 Blok I/2, dan dia dianggap mengetahui adanya kegiatan pabrikan narkoba di rumah tersebut. Karena, walau dari luar tampak sebagai pabrik konveksi, namun sebenarnya adalah pabrikan sabu-sabu rumahan.

Deni Sastroni alias Densos adalah pengendali bisnis haram tersebut. Hasil racikanya, selain dijual oleh Thio, dia juga menjualnya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Densos, aslinya adalah Sipir Lapas Cipinang.

Densos diangkat menjadi direktur PT Kaisar oleh seseorang bernama Kamer Santosa dan sekaligus diangkat sebagai tangan kanan Kamer dalam bisnis peredaran sabu-sabunya. Sedangkan bahan sabu-sabu didatangkan dari Cina, dikirim oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Mr Lee, yang sebenarnya adalah mantan warga binaan Densos ketika Mr Lee mendekam di Lapas Cipinang.

JPU Asep Amaruddin, mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama yaitu berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 129 huruf C jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Ketiganya, meski memiliki peran berbeda, tetapi tetap dituntut pidana yang sama yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Alasan JPU Asep, ketiganya, meski mempunyai peran yang berbeda, namun JPU menyatakan ketiganya telah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba bukan tanaman di atas 5 gram maupun prekursor (pembuatan) narkotika, dan peredaranya dinilai berskala internasional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal-pasal dakwaan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Karel Tuppu, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh para pihak terdakwa.