Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelolaan Dana Konsorsium Tak Sesuai, OJK Hentikan Konsorsium Asuransi TKI
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-07-2013 | 20:23 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus 2013 setelah melakukan peninjauan lebih lanjut.

Ngalim Sawega, Deputi Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada konsorsium tersebut ditemukan sejumlah dana yang tidak dipergunakan di luar inti kegiatan perusahaan asuransi. "Penghentian itu dilakukan lantaran OJK mendapatkan bukti adanya dana sebesar Rp179 miliar yang penggunaannya terbukti di luar inti kegiatan asuransi," ujarnya di Jakarta, Senin kemarin.

Menurutnya, hal tersebut disayangkan mengingat dampaknya kepada kerugian dari para TKI dimaksud. "Sekitar 45 persen diketahui dari pembagian dana kelolaan konsorsium tersebut tidak sesuai dengan bidang yang harusnya diurus oleh perusahaan asuransi. Kira-kira 45 persen itu sebesar Rp179 miliar," tegasnya.

Adapun dirinya menjelaskan, konsorsium yang dimaksudkan terdiri dari 10 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jiwa Pratama, PT Asuransi Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Ramayana.

"Kita hentikan dulu kegiatan pemasarannya pada 1 Agustus 2013. Nanti, kita harapkan sudah ada konsorsium baru tapi kalaupun tidak maka TKI belum bisa dikirimkan karena pengirimannya disertai asuransi," ungkapnya.

Ngalim menjelaskan, dari 45 persen tersebut digunakan untuk cadangan operasional setelah tidak beroperasi 11,22 persen, CSR 11,58 persen, gaji 12,74 persen, jurnalistik dan media 5,76 persen, pajak 1,23 persen, perwakilan luar negeri 19,4 persen, sponsorship 19,28 persen, dan operasional perwakilan luar negeri sebesar 5,6 persen.

Di samping itu lanjutnya, dana-dana itulah yang pihaknya pertanyakan karena benefit yang diterima TKI sepertinya tidak sesuai dengan premi yang mereka bayarkan.

"Kalau memang bisa dibereskan maka TKI bisa mendapatkan premi yang lebih murah dengan benefit yang tidak berkurang," tambahnya. (*)

sumber: vibiznews.com