Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Pendapat Pakar Hukum Administrasi Negara USU Soal Dugaan Korupsi Rumdis Suryatati
Oleh : Charles
Selasa | 16-07-2013 | 17:53 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah didesak apa yang menjadi dasar kejaksaan tinggi Kepri melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi rumah dinas mantan Wali Kota Suryatati A Manan dan Wakilnya Edward Mushalli, akhirnya Kajati Kepri membacakan, pendapat pakar hukum administrasi negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Pendestain Tarigan kepada batamtoday, belum lama ini.

Berikut kutipan keterangan Pendestain Tarigan sebagaimana dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony.
  
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala Daerah, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 berbunyi sebagai berikut,

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. 
2.Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
 
Apabila diperhatikan dari ketentuaan tersebut di atas, adanya satu kewajiban dari Pemko Tanjungpinang, untuk menyediakan rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tanjungpinang. Namun dari tahun 2008 sampai tahun 2011 Pemerintah Kota Tanjungpinang belum menyediakan rumah jabatan untuk kepala derah dan wakil kepala daerah.

Akan tetapi pada tahun 2008 sampai 2011, pemerintah daerah melalui Perda APBD telah menganggarkan biaya pemeliharaan rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan, pemeliharaan rumah jabatan tersebut dilaksanakan pada rumah pribadi kepala daerah dan wakil kepala daerah karena Pemko Tanjungpinang tidak memiliki rumah jabatan kepala deah dan wakil kepala daerah dalam menunjang tugas seorang kepala daerah.

Akan tetapi sejak keluarnya Permendagri nomor 37 Tahun 2010 tersebut terhitung mulai dari tahun 2011, maka ada aturan yang mengatur terhadap pemda yang tidak memiliki rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka rumah pribadi yang memangku jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan penyewaan dan dilakukan pemeliharaan.

Akan tetapi, Pemda Tanjungpinang tidak memiliki rumah jabatan, dan di dalam Perda APBD ada dianggarkan biaya pemeliharaan dan renovasi rumah jabatan wali kota dan wakil wali kota, dan sebagai tindak lanjut dari APBD tersebut dibuat MoU antara PH, Setdako dengan pemilik rumah probadi yang memangku jabatn kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mana didalam perjanjian tersebut tidak dibebankan biaya sewa, dan hanya digunakan biaya pemeliharaan rumah jabatan.

Berdasarkan MoU tersebut-lah, maka dijadikanlah rumah pribadi tersebut menjadi rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di dalam pelaksanaanya dibebankan biaya pemeliharaan dan bukan sewa.

"Dengan dasar Mou ini-lah, hingga dianggarkan dana pemeliharaan dan Bukan sewa, sebagai mana diamantakan PP dan Permendagri, MoU ini sendiri, mengacu pada hasil pendapat dan konsultasi BPK-RI," kata Elvis.

Bahwa rumah jabatan adalah rumah dinas adalah rumah yang melekat pada suatu jabatan tertentu, di dalam menjalankan suatu tugas dan jabatan tertentu, wajib disediakan rumah jabatan sebagai bagian dari fasilitas jabatan.

Jika belum ada rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka pemerintah daearah wajib menyediakan rumah jabatan dinas dengan menyewa rumah dinas jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, artinya disediakan anggaran untuk biaya kontrak/sewa. Fasilitas dan peralatan standar rumah dinas kepala derah dan wakil kepala daerah dibebankan kepada APBD daerah.

"Tentang rumah pribadi kepala daerah dijadikan sebagai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum adanya rumah dinas jabatan, menurut pendapat saya adalah wajar apabila memenuhi standar untuk rumah jabatan kepala daerah," kata Elvis.

Hal ini berkaitan dengan fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah karena rumah jabatan dan pemeliharaan-nya sebagai beban keuangan daerah yang ditampung dalam APBD maka, semua biaya pemeliharaan rumah pribadi yang ditetapkan menjadi rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sah ditanggung oleh keuangan daerah.

Bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah, adalah pengelolaan belanja daerah atas beban keuangan daerah harus sesuai dengan mata anggaran yang tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

"Jika mata anggaran pemeliharan atau perawatan rumah jabatan kepala daearah dan wakil kepala daerah sudah tersedia, tentu pencairan mata anggaran tersebut dibayarkan pada seluruh pembiayaan rumah jabatan, secara nyata digunakan kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagai tempat tinggal, apakah rumah disewa dari tempat tinggal pejabat yang bersangkutan," kata dia.

Bahwa rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai fasilitas jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah sepatutnya diupayakan tenpat tinggal kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Jika kepala daerah menyediakan rumah pribadi sebagai rumah dinas jabatan sdebelum ada rumah dinas jabatan, maka adalah pantas dan layak mendapat biaya APBD terhadap semua fasilitas yang diperlukan serta biaya pemeliharaan dari rumah pribadi yang dijadikan rumah jabatan tersebut.

Bahwa pendapat saya, dengan keluarnya permendagri nomor 37 tahun 2010, dapat dibebankan biaya perbaikan dan renovasi rumah pribadi kepala daerah yang dijadikan sebagai rumah dinas jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sedangkan pos di dalam APBD hanya menyebutkan pemeliharaan rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan biaya sewa tidak diterima.

Namun Permendagri tersebut hanya mengatur pemerintah daerah diperbolehkan untuk dijadikan rumah jabatan kepala daerah dan wakil Kepala daerah, sebagai pertangungjawaban pengunaan anggaran daerah, selain secara material tersedia dalam post mata anggaran harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, terhadap biaya pembayarn terhadap barang dan jasa, yang dibebankan kepada APBD. Jika hanya biaya pemeliharaan yang dibiayai APBD, pertanggungjawabannya dilengkapi dengan penyediaan barang dan jasa. 

Bahwa menurut pendapat saya, dilihat dari segi pertangungjawaban keuangan daerah, jika keuangan daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang menyediakan pos pemeiliharaan rumah jabatan dinas kepala daerah, maka pengguna anggaran untuk rumah tangga Pemerintah Kota Tanjungpinang secara sah dapat mencairkan uang anggraan atas beban keuangan daerah dari kas daerah dari kas daerah, karena berkaitan dengan Post pengeluaran pemeliharan rumah jabatan menurut saya belum termasuk diskresi (kebijakan). Karena memang sebenarnya ada tertampung pos dana pemeliharaan rumah jabatan karena sudah dianggarkan.

Kalau membayar uang sewa, terhadap pribadi kepala daerah itu baru dikategorikan diskresi. Kalau membayar sewa terhadap rumah pribadi kepala daerah yang dijadikan menjadi rumah dinas jabatan kepala daerah baru dikategorikan ruang diskresi, atau suatu tindakan yang diambil tanpa ada suatu dasar hukum, sedangkan dana pemeliharaan rumah dinas ini sudah ada di dalam APBD-nya.

"Uang sudah ada dianggarkan di dalam APBD, dan digunakan sesuai dengan pos yang dianggarkan di APBD, jadi tidak ada penyimpangan. Bahwa dengan Permendagri nomor 37 tahun 2010, semakin kuat dasar hukum dalam penggunaan dana renovasi dan perbaikan rumah dinas atau jabatan yang sudah dianggarkan di dalam APBD," ujar Elvis Jhony.

Salah satu prinsip hukum keuangan negara dalam UU 17 tahun 2003 adalah, prinsip tujuaan keuangan negara, setiap penggunaan keuangan negara, ditujukan untuk tujuan tertentu dan anggaran digunakan sesuai dengan tujuannya. Dan penggunaan dana perbaikan serta renovasi rumah jabatan Wali Kota Tanjungpinang dikatakan sudah sesuai dengan tujuannya sebagaimana dianggarkan di dalan APBD Kota Tanjungpinang 2008-2012.

Hingga unsur kerugian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengalokasian dana pemeliharaan rumah dinas/jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak ada, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan membiayai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala derah di APBD, demikian juga unsur melawan hukumnya juga tidak terpenuhi. 

Pendapat Pakar Hukum Pidana Prof.Dr. AlfiSyahrin dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan:

Penganggaran dana pemeliharan dan renovasi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang 2008-2012, belum ditemukan peristiwa pidana, yang mengarah kepada unsur melawan hukum. 

Unsur kerugian Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengalokasiaan dan pencairan dana pemeliharaan rumah dinas/jabatan wali kota dan wakil wali kota tidak ada, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan membiayai rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala derah di APBD, demikian juga unsur melawan hukumnya juga tidak terpenuhi

Atas tidak adanya unsur melawan hukum dan belum ditemukannya pristiwa pidana dari pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan maka sampai saat ini belum ada ditetapkan siapa pelakunya. Dan proses penyelidikan yang dilakukan selama ini baru mencari ada tidaknya peristiwa pidana dalam proses penyelidikan.

"Hingga kami simpulkan, pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal ini tidak berlaku," ujarnya.

Editor: Dodo