Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mobil Seri X Bikin Warga Batam Jadi 'X'

Dirlantas Sebut Registrasi Ulang Hal Biasa
Oleh : Ali
Senin | 11-04-2011 | 19:11 WIB

Batam, batamtoday - Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I dan II DPRD Provinsi Kepulauan Raiu (Kepri) bersama instansi terkat tentang Her-registrasi ulan kendaraan X di Batam, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Joni Tri Harto mengatakan registrasi ulang X ke Z yang dilakukan Polda Kepri ini merupakan hal yang biasa.

"Registrasi ulang dari X ke Z ini merupakan hal biasa-biasa saja," ujar Joni di depan para pejabat  instansi peserta RDP di Gedung Geraha Kepri Batam Center, 11 April 2011.

Menanggapi sikap menyepelekan yang ditunjukan Joni, Syukri Fahrial selaku pimpinan RDP tarkejut dan mengatakan, apakah tidak ada hal yang luar bisa bagi Joni ketika mendengar masyarakat menjerit saat dilakukan registrasi ulang oleh Samsat Kepri ini.

"Bagaimana bisa dianggap hal yang biasa-biasa saja, padahal seluruh pemilk mobil X saat ini resah, terutama pemilik kendaraan yang dikategorikan B, yang tidak bisa dibalik nama atau diperjualbelikan," kata Sukri keras dalam nada bertanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi I, Wirya Putra Silalahi, meminta pihak kepolisian untuk lebih mengutamakan aspek pelayanan kepada masyarakat dan sebaiknya pelaksanaan registrasi ulang ini dilakukan pada saat pembayaran pajak.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyayangkan atas ketidakpastian hukum yang diberikan polisi terkait mobil berkategori B yang tidak bisa dibaliknama atau diperjualbelikan, karena menurutnya, berubah-ubahnya sikap polisi ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Ada pernyataan dari kepolisian di Samsat lewat media, bahwa hanya cap-nya saja yang dicabut, namun tetap tidak diperbolehkan balik nama atau diperjualbelikan," tandasnya.

Jika memang tidak bisa dibaliknama, lanjutnya atau diperjualbelikan mobil kategori B ini, maka masyarakat akan dirugikan sekitar Rp1,5 triliun. Angka yang besar ini, katanya diperoleh dari jumlah mobil karegoro B sebanyak 23 ribu unit.

"Kita kalikan saja, satu unit mobil perkirakan seharga Rp 50 juta, kalau demikian masyarakat sangat dirugikan, apa lagi negara," terangnya.

Pada kesempatan itu, Sukri Fahrial juga mempertanyakan kepada Perbarindo mengenai registrasi ulang ini kendaraan yang masuk ketegori B diambil biaya hingga jutaan rupiah untuk melalui proses di bank tempat kendaraan itu diagunkan.

"Informasi yang kami terima selama ini, sejumlah masyarakat dimintai sejumlah dana hingga jutaan rupiah ketika meminta kepada BPR untuk mengambil BPKB yang masih diagunkan, apakah benar demikian?" tanya Sukri.

Alias, yang berbicara mewakili Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengatakan, Perbarindo belum menetapkan biaya apa pun bagi proses peminjaman BPKB yang dijaminkan ke bank sebagai salah satu syarat registrasi ulang.

Namun tawaran dari pihak-pihak yang menamakan diri sebagai biro jasa untuk menjamin BPKB ini, menurut para direksi sudah ada yang masuk.

"Kami belum tetapkan angka sama sekali, tapi kalau tawaran sudah banyak yang masuk dari biro jasa. Dan kami berpikir tidak ada kebijakan soal itu," tambahnya.

Johnson Pasaribu, selaku Deputi Pemimpin Kantor Bank Indonesia Batam, mengatakan, tidak akan ada biaya yang dipungut oleh BPR di luar prosedur yang berlaku. Kalau sampai biaya itu ada, maka akan ketahuan saat dilakukan audit oleh bidang pengawasan Bank Indonesia.

Johnson menegaskan bahwa jika pihaknya menemukan ada pungutan dana menyangkut mobil yang masih diagunkan di Bank, maka BI akan menindak tegas bank tersebut," pungkas Johnson.

Menanggapi hal demikian, Alias anggota Perbalindo menyatakan, higga saat ini pihaknya masih belum memberikan keputusan tentang adanya pungutan biaya mengenai kendaraan yang masih diagunkan di BPR terkait registrasi ulang ini.

Namun, dikatakannya kalau memang ada masyaralat yang dikenakan biaya hingga sebesar itu, mungkin sah-sah saja karena masyarakat itu sendiri mengurus melalui biro jasa, bukan langsung ke BPR bersangkutan.

"Memang banyak jasa biro memasukkan permohonan kepada kami, namun hingga saat ini kami belum melakukan kerjasama dengan biro jasa mana pun," jawab Alias.