Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Pemilik Berstatus DPO, Gudang Solar Ilegal Milik Pardi Tetap Beraktivitas
Oleh : Berton Siregar
Senin | 15-07-2013 | 13:19 WIB
gudang_solar_pardi.jpg Honda-Batam
Lokasi gudang solar ilegal milik Pardi di kawasan Tanjunguncang.

BATAM, batamtoday - Sebuah gudang penyimpanan BBM jenis solar yang diduga kuat ilegal milik Pardi di kawasan Tanjunguncang tetap beraktivitas meski pemiliknya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Pantauan batamtoday, Senin (15/7/2013) di kawasan PT Bumi Natura Indonesia Shipyard Tanjunguncang aktivitas gudang ilegal itu tetap berlangsung. Terbukti, saat sejumlah kuli tinta yang mencoba memasuki lokasi tersebut langsung dicegat dan dilarang masuk oleh empat orang sekuriti di pintu masuk kawasan yang berhadapan langsung dengan laut Marina ini

"Maaf diarang masuk yang bukan pekerja di lokasi ini, apalagi media" ujar tersebut.

Dalam dua jam tersebut, tiga unit truk tangki BBM berkapasitas berbeda keluar dari kawasan tersebut dengan muatan. Sementara dengan waktu bersamaan, dua mobil pelangsir jenis sedan warna biru bernomor polisi BP 1139 DE dan Isuzu Panther bernomor polisi BP 1746 ZE masuk ke daerah tersebut dengan berjalan pelan karena penuh muatan yang juga menetes di jalan.

Sebelumnya, pihak Polda Kepri menyatakan bahwa Pardi menjadi DPO terkait kasus kepemilikan gudang BBM yang juga tidak jauh dari lokasinya yang sekarang. 

Editor: Dodo