Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing Dana Asuransi PNS Batam (Bagian V)

Kejanggalan di Balik Premi Asuransi Ribuan PNS dan THD Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 13-07-2013 | 10:35 WIB

BATAM, batamtoday - Gonjang-ganjing asuransi ribuan PNS dan Tenaga Honor Daerah (THD) Batam menuai sejumlah kejanggalan. Mulai dari nilai anggaran hingga klaim Tunjangan Hari Tua (THT) yang tak kunjung ada kejelasan.

Dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut sejak dianggarkan dari tahun 2007 hingga tahun 2012 sama sekali tidak jelas. Sebab, hal itu tidak pernah dipublikasikan dan selalu ditutupi oleh Pemko Batam.

Penggelontoran dana yang bersumber dari APBD untuk premi asuransi ribuan PNS dan THD itu berdasar dari Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 2 tahun 2007, yang diterbitkan/diundangkan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan pada 3 Januari 2007. Berdasarkan Perwako itu, Kuasa pengguna anggaran Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Agussahiman menjalin kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ).

Nilai anggaran pembayaran premi asuransi itu pada tahun 2007, atau sejak adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemko Batam dengan PT BAJ, tentang THT dan Kesesatan PNS dan THD nomor :03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007 selaku pihak pertama, dan nomor :331/B.05-PK/VIII/2007 selaku pihak kedua, yang dibuat pada 1 Agustus 2007 tidak diketahui publik, padahal bersifat lelang, bukan penunjukan langsung.

Sesuai Kontrak Kerjasama Pemko Batam dengan PT BAJ, pada 1 Agustus 2007, jumlah PNS dan THD yang diasuransikan sebanyak 4.652 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 412 orang Golongan IV, 1.842 orang Golongan III, 1.093 orang Golongan II, 29 orang Golongan I, dan 1.279 orang THD.

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2007 ditetapkan besaran premi asuransi yang harus dibayarkan per orang sesuai dengan Golongan, yakni Golongan IV Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun, Golongan III Rp750 ribu per bulan atau Rp9 juta per tahun, Golongan II Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun, dan Golongan I/THD Rp250 ribu per bulan atau Rp3 juta per tahun.

Sistim pembayaran premi pada tahap awal dibayarkan langsung setahun. Total premi yang disetorkan Pemko Batam kepada PT BAJ sampai 1 Agustus 2008 sebanyak Rp32,004 milliar. Dari nilai total premi 70 persen merupakan THT atau setara dengan Rp22.402.800.000 dan 30 persen tunjangan kesehatan atau setara Rp9.601.200.000.

Pada tahun kedua 1 Agustus 2008 sampai dengan tahun terakhir dilakukannya pemutusan kerjasama oleh Pemko Batam tertanggal 31 Juli 2012, diketahui jumlah PNS dan THD menjadi 5.934 orang. Dan, besaran premi yang dibayarkan pada tahun kedua sampai dengan pemutusan kontrak tidak diketahui. Rincian jumlah PNS sesuai dengan golongan serta THD yang diasuransikan selalu ditutupi.

Tinggal menunggu 18 hari lagi, genaplah satu tahun klaim asuransi THT sebanyak 5.934 orang PNS dan THD Batam tak kunjung cair. Sebab, nilai perhitungan klaim THT yang dilakukan Pemko Batam dengan PT BAJ tidak sinkron. PT BAJ menyatakan hanya sanggup membayar Rp65.141.393.280, sementara Pemko Batam hanya mengklaim sebanyak Rp115.954.836.509.

Sangat ironis, kesanggupan PT BAJ untuk mengembalikan THT dengan besaran klaim Pemko Batam mempunyai selisih yang cukup banyak sekitar Rp50 miliar. Namun, PT BAJ pasti memiliki hitungan tersendiri sehingga hanya sanggup diangka Rp65 milliar dan Pemko Batam juga demikian.

Hanya saja, hitung-hitungan PT BAJ dan Pemko Batam terkait nilai kesanggupan dan klaim tak pernah diungkap ke publik. Sehingg timbul kecurigaan di benak ribuan PNS dan THD Batam adanya kecurangan dalam pembayaran premi tersebut.

Lebih janggal lagi, ketika Pemko Batam hanya mengkaim THT Rp115 miliar untuk 5.934 orang PNS dan THD yang diasuransikan. Padahal, untuk tahun pertama saja dengan jumlah 4.652 orang PNS dan THD sudah menyetor RpRp22.402.800.000 (nilai THT).

Dengan semakin bertambahnya jumlah peserta yang diasuransikan semakin berkurang nilai THT yang diklaim. Timbul kecurigaan ada "Tikus Kantor" yang menggerogoti asuransi PNS dan THD tersebut.

Seharusnya, Pemko Batam mengklaim sebanyak Rp254.186.250.000 untuk 5.934 orang PNS dan THD sesuai pembayaran premi per tahun selama lima tahun atau sebanyak Rp205.767.941.429 sesuai tabel manfaat THT yang dikeluarkan PT BAJ.

Akibat belum dicairkannya klaim asuransi THT tersebut, Pemko Batam melalui pengacara negara dalam hal ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Syafei menggugat PT BAJ ke Pengadilan.

Adapun gugatan Pemko Batam terhadap PT BAJ, kata Syafei dalam hal wanprestasi (ingkar janji). Secara materil digugat Rp115 miliar dan inmateril untuk kompensasi kerugian Rp500 ribu x 6.000 pns atau setara dengan Rp3 millar.

"Gugatan sudah kita daftarkan, Kamis 11 Juli 2013," kata dia, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Utama PT BAJ, Agus Hartadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam mengatakan mereka senang jika Pemko Batam melakukan gugatan. Sebab, jawaban mereka untuk gugatan itu sudah dipersiapkan, bahkan mereka juga akan menggugat balik Pemko Batam.

"Malah bagus kalau diselesaikan secara hukum. Seharusnya kami (PT BAJ) yang menggugat, karena Pemko Batam memutus kontrak sepihak. Itu kan, wanprestasi namnya, jadi sah-sah saja kalau digugat," jelas dia, saat itu.

Entah itu benar atau hanya keliru, Agus sempat menyampaikan kontrak kerjasama Pemko Batam dengan PT BAJ dimulai sejak tahun 2009. Padahal, perjanjian kerjasama yang dimiliki Pemko Batam dimulai tahun 2007.

"Kontrak dengan kami (PT BAJ) mulai tahun 2009, di luar itu saya tidak tahu dan bukan urusan saya," sebutnya.

Pengakuan PT BAJ inilah yang paling membuat janggal, jika hal itu benar adanya selama tahun 2007 sampai tahun 2009 dana asuransi itu tak tahu raib kemana. Bahkan, Koalisi Rakyat Bergerak (KRB) gabungan dari sejumlah LSM di Batam juga sudah mempertanyakan aliran dana selama dua tahun tersebut.

Editor: Dodo