Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing Dana Asuransi PNS Batam (Bagian IV)

Asuransi PNS dan THD Batam Diduga Hanya Tameng Gerogoti APBD
Oleh : Gokli
Jum'at | 12-07-2013 | 17:16 WIB

BATAM, batamtoday - Asuransi PNS dan Tenaga Honor Daerah (THD) Batam diduga hanya tameng untuk mengerogoti APBD. Berdasarkan tabel manfaat Tunjungan Hari Tua (THT) PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) besaran yang harus diklaim Pemko Batam sekitar Rp205 miliar. Namun, yang diajukan dalam gugatan perdata hanyalah Rp115 miliar ditambah Rp3 miliar dalam bentuk immateril.

Jumlah PNS dan THD Batam pertanggal 31 Juli 2012, setelah dihentikan pembayaran premi asuransi oleh Pemko Batam terhadap PT BAJ tercatat sebanyak 5.943 jiwa. Total jumlah itu terdiri dari, 772 PNS golongan IV, 2.998 PNS golongan III, 1.893 PNS golongan II, 95 PNS golongan I dan 176 THD.

Sesuai dengan tabel manfaat THT selama 5 tahun atau 60 bulan, yang harus diklaim oleh Pemko Batam yakni, Golongan IV Rp41.678.377.020, Golongan III Rp115.107.958.168, Golongan II Rp46.569.454.482, Golongan I Rp845.588.255, dan THD Rp1.566.563.504. Total keseluruhan selama 60 bulan sebanyak Rp205.767.941.429.

Pemko Batam hanya mengklaim Rp115.954.836.509. Total yang diklaim Pemko Batam dengan total perhitungan tabel manfaat THT mempunyai selisih Rp89.813.104.920. Selisih tersebut merupakan dana yang raib dari APBD, yang diduga dikorupsi oleh pemegang kuasa pengguna anggaran maupun pemberi kuasa pengguna anggaran oleh Pemko Batam.

Sementara berdasarkan perhitungan pembayaran premi selama lima tahun dikurangi dengan dana asuransi kesehatan sebesar 30 persen didapat jumlah Rp254.186.250.000 untuk 5.943 jiwa PNS dan THD.

Rincian perhitungannya yakni golongan IV 772 x 5 tahun x Rp12 juta pertahun x 70% = Rp32.424.000.000, golongan III 2.998 x 5 tahun x Rp9 juta pertahun x 70% =Rp94.437.000.000, golongan II 1.893 x 5 tahun x Rp6 juta pertahun x 70% =Rp39.753.000.000, golongan I 95 x 5 tahun x Rp3 juta pertahun x 70% =Rp997.500.000, dan THD 176 x 5 tahun x Rp3 juta pertahun x 70% = Rp1.848.000.000.

Jumlah total THT Rp169.459.500.000, ditambah dengan hasil pengembangan selama lima tahun dengan asumsi 1 persen per tahun, diperoleh angka Rp254.186.250.000.

THT yang sudah dikembangkan tersebut dengan nilai yang diklaim Pemko Batam memiliki selisih Rp138.231.413.491. Bahkan, selisih tersebut jauh lebih besar dibanding nilai yang diklaim oleh Pemko Batam ke PT BAJ.

Mengacuju kepada keterangan Direktur Utama PT BAJ, Agus Hartadi di ruang Komisi I DPRD Batam, tanggal 5 Juli 2013, kerjasama perusahaan yang dipimpinnya dimulai sejak tahun 2009. Sesuai dengan perhitungan mereka pembayaran THT yang akan diberikan ke Pemko Batam hanya Rp65 miliar.

Dana Rp65 miliar itu akan digelontorkan dari dana deposito sebanyak Rp55,6 milliar yang sebelumnya dibekukan di tiga bank pemerintah yang ada di kota Batam.

Ironisnya, Rp115 miliar yang diklaim Pemko Batam tidak disetujui oleh PT BAJ. Perusahaan asuransi tersebut hanya menyanggupi Rp65 miliar. Dan, kedua belah pihak memiliki hitung-hitungan tersendiri.

Tidak adanya titik temu diantara kedua belah pihak, akhirnya Pemko Batam memutuskan untuk melakukan gugatan yang sudah didaftarkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tertanggal 11 Juli 2013.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Syafei yang ditunjuk sebagai pengacara Pemko Batam, mengatakan tidak tahu mekanisme perhitungan kedua belah pihak. Dia mengatakan gugatan yang sudah mereka daftarkan hanya sebatas wanprestasi terkait klaim Rp115 miliar yang tidak disetujui oleh PT BAJ.

"Hitung-hitungannya saya tidak tahu, itu sudah masalah teknis. Selain Rp115 miliar materil juga menggugat Rp3 miliar immateril," jelasnya, Jumat (12/7/2013) siang.

Dana Rp115 miliar tersebut, kata Safei merupakan THT dan 5.943 jiwa PNS dan THD Batam sampai 31 Juli 2012. Dia juga mengaku tidak tahu, besaran premi yang disetorkan oleh Pemko Batam kepada PT BAJ.

"Sidang gugatan ini kita juga akan melibatkan pihak Pemko Batam, karena mereka yang tahu perhitungannya. Kalau teknisnya saya tidak tahu," kata dia lagi.

Dari pernyataan Kasi Datun tersebut, sepertinya Pemko Batam belum memberikan data lengkap tentang aliran dana asuransi tesebut atau sengaja ditutupi, supaya tidak diketahui publik.

Editor: Dodo