Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembentukan Tim Pansus Soal Pulau Janda Berhias Terancam Gagal
Oleh : Andri Arianto
Senin | 11-04-2011 | 15:20 WIB

Batam, batamtoday - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam membentuk tim pansus yang bertugas mengkaji penetapan pulau Janda Berhias sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) terancam gagal, pasalnya lima fraksi tidak setuju membentuk pansus.

Wakil Ketua DPRD Kota Batamem, Aris Hardi Halim kepada wartawan diruanganya, Senin 11 April 2011 mengungkapkan penyesalannya terhadap sikap politis ketua fraksi tersebut, sebab pada saat rapat pimpinan pada 30 Maret 2011 lalu, seluruh fraksi telah sepakat untuk membentuk tim pansus.

"Saya nggak ngerti juga maksud para ketua fraksi itu," kata Aris.

Rapat paripurna DPRD membentuk tim pansus soal Janda Berhias dan Limbah B3 di Batam sendiri mundur dari jadwalnya. Mestinya pukul 10.00 WIB pagi tadi, namun akhirnya diundur menjadi pukul 14.00 WIB.

Bahkan, Aris mengungkapan bahwa disepakati pembahasan soal pulau Janda Berhias dan Limbah B3 dilakukan tingkat Komisi.

Dijelaskannya, wacana pembentukan pansus bermula dari masuknya Pulau Janda Berhias ke dalam wilayah kerja OB/BP Kawasan yang disebutkan dalam PP 5/2011. Pihak DPRD kota Batam selaku pengawas merasa tidak ada koordinasi yang dilakukan OB/BP Kawasan terkait masalah Pulau Janda Berhias. Pulau Janda Berhias yang sebelumnya tidak diakomodir oleh PP No 46/2007 justru diakomodir dalam revisi PP tersebut di PP No 5/2011.

Apa lagi, tambah Aris, setelah melihat langsung kondisi Pulau Janda Berhias, perusahaan yang melakukan investasi di Pulau tersebut tidak memiliki izin Amdal.

"PKS tetap konsisten maju dengan data yang saya punya, langkah yang kita ambil adalah judicial review ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Namun apabila permohonan Judicial Review ditolak MA, ia menambahkan akan melanjutkan polemik ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan ke KPK tersebut ia katakan dengan indikasi adanya loss PAD Kota Batam.

Sementara itu, F-Golkar, Asmin Patros mengatakan pihaknya sebenarnya setuju dengan dibentuknya pansus Janda Berhias. Namun dirinya beralasan F-Golkar setuju tetapi dengan catatan.

Pada saat Rapat Konsultasi Bamus, Golkar memang setuju tetapi dengan catatan dibentuknya tim investigasi. Terancam gagalnya pansus Janda berhias dikarenakan DPRD harus bekerja sesuai dengan Tata tertib (tatib).

"Saat Rapat konsultasi, kita memberikan persetujuan dengan catatan, kita bisa membentuk tim dengan instrumen Pansus, tapi dari tatib instrumen tim investigasi sudah tidak ada lagi, maka dari itu Golkar kembali ke tatip" ungkap Asmin Patros.

Ia juga belum mengetahui secara jelas tujuan dari dibentuknya Pansus Janda Berhias. Seharusnya ia katakan sebuah pansus akan mengeluarkan sebuah keputusan, berbeda dengan Panja yang menghasilkan rekomendasi.

Maka dari itu, Golkar juga menyarankan pembahasan Janda Berhias dikembalikan ke komisi-komisi terkait yang juga akan berkemungkinan lintas komisi.

Lalu, berdasarkan penilaian Asmin Patros, dari aspek legalitas masuknya Janda Berhias yang diakomodir PP No 5/2011, seharusnya untuk tingkatan PP tidak melibatkan pihak DPRD Kota Batam. Secara tingkatan peraturan, kekuatan hukum PP lebih tinggi dari peraturan yang dikeluarakan Pemerintah Daerah, yakni Perda. Jika legalitas PP No 5/2011 bertentangan, ia sampaikan semua pihak bisa melakukan uji materi yang kemudian dilakukan permohonan Judicial review ke MA.