Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 600 Gram Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-07-2013 | 13:38 WIB

BATAM, batamtoday - Agus Salim alias Agus Bin M Ali (34), terdakwa kepemilikan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu seberat 600 gram, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio, Kamis (11/7/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Aji.

Terdakwa sendiri ditangkap pada tanggal 24 Januari 2013 pukul 06.30 Wib di pantai Tanjung Bemban, Nongsa. Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut milik Alim, warga negara Malaysia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Merrywati dan B. Sitorus menunda sidang selama satu minggu dengan agenda putusan. (*)

Editor : Dodo