Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tak Lengkap, Sidang Vonis Perkara Penyelewengan BBM Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-07-2013 | 16:03 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa Baginda Gultom dan dua rekannya dari MT Serena II serta terdakwa Giman bin Fai dan dua rekannya dari kapal KM Cahaya yang hari ini, Rabu (10/7/2013) diagendakan pembacaan vonis ditunda hingga Senin (15/7/2013) mendatang karena hakim tidak lengkap.

"Sidang vonis ditunda hingga Senin depan," kata Thomas Tarigan, salah satu hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Hal senada dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu. Dia membenarkan penundaan sidang karena ketua majelis hakim Jack Octavianus sedang keluar kota.

"Hakim tidak lengkap. Pak ketua pergi keluar kota," ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa penyelewengan BBM tersebut dituntut ringan oleh JPU yakni hukuman penjara 1 tahun. Tuntutan tersebut dinilai ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

Editor: Dodo