Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TII: Praktik suap di Indonesia Tinggi

Agar Dapatkan Pelayanan Publik, 40 Persen Orang Indonesia Harus Menyuap
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-07-2013 | 23:23 WIB

JAKARTA - Praktik suap di Indonesia ternyata memprihatinkan. Berdasarkan kesimpulan survei terbaru organisasi Transparency International Indonesia (TII), empat dari sepuluh masyarakat di Indonesia membayar suap untuk mendapatkan pelayanan publik.

Seperti yang dilansir pada situs BBC, temuan TII juga menyebutkan, 36 persen responden di Indonesia membayar suap untuk mengakses delapan jenis layanan publik dasar, seperti pajak catatan sipil dan perizinan, polisi, peradilan, atau layanan pertanahan.

"Dan, responden yang membayarkan suap untuk layanan pulbik itu paling banyak di polisi, peradilan, layanan catatan sipil dan perizinan," kata pengurus TII, Wahyudi Thohary, dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2013) sore di Jakarta.

Hasil penelitian terbaru yang melibatkan 1.000 orang responden ini digelar di lima kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makasar, sejak September 2012 dan berakhir empat bulan lalu. Sebagian responden juga menilai, faktor kedekatan (personal contact) sangat penting untuk mengakses pelayanan publik.

"74 persen responden menyatakan, kolusi penting untuk mendapatkan fasilitas publik," kata Wahyudi, membacakan hasil survei.

praktik korupsi di Indonesia, menurut kesimpulan survei ini, juga tidak terlepas dari pengaruh "pebisnis besar" terhadap pemerintah, walaupun menurut TII, negara-negara lain di Asia Tenggara dianggap lebih parah. Dalam temuan lainnya, TII juga menyebutkan partai politik, polisi, pejabat publik, parlemen dan peradilan, merupakan lembaga yang dinilai paling korup.

Tidak Mau Melapor

Sekalipun demikian, menurut survei TII, mayoritas responden menyatakan optimis dapat berperan dalam pemberantasan korupsi.

"80 persen warga bersedia untuk bertindak konkret, baik dalam bentuk memberi tekanan (petisi atau protes), bergabung dalam organisasi anti-korupsi, menolak suap, membangun wacana melalui media sosial, maupun melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya," papar TII.

Sayangnya, menurut hasil survei, di Indonesia belum cukup tersedia perlindungan dan saluran yang efektif bagi warga untuk melakukan pengaduan dan pelaporan korupsi. "Masyarakat di Indonesia masih enggan melaporkan kejadian korupsi dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara," kata Wahyudi.

"Mayoritas saksi tindak pidana korupsi takut melapor tindak korupsi karena khawatir dengan konsekuensinya," tambahnya.

Di negara-negara Asia tenggara lainnya, lembaga antikorupsi paling diminati untuk melaporkan tindak korupsi, sementara di Indonesia, warga cenderung melapor langsung ke lembaga publik.
Dalam rekomendasinya, TII meminta pemerintah dan masyarakat memperkuat lembaga-lembaga anti korupsi, memonitor efektivitas reformasi pelayanan pulbik dan melibatkan warga dalam upaya-upaya melawan korupsi. (*)

sumber : bbc.do.uk