Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja, Guru SD Diancam Penjara Minimal 4 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Senin | 08-07-2013 | 16:39 WIB

BATAM, batamtoday - Hendra Magara Tua dan M. Irfan Daulay yang bekerja sebagai guru sekolah dasar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 8 gram, Senin (8/7/2013).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Merrywati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna mengatakan bahwa pada tanggal 24 Januari 2013, terdakwa diamankan oleh Polisi yang menyamar sebagai pembeli di Hotel S, Nagoya.

"Dari tangan terdakwa diamankan delapan gram daun ganja kering," kata Zulna.

Kedua terdakwa dijerat dengan UU narkotika No 35 tahun 2009 pasal 111 atau pasal 114.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam hukuman penjara minimal 4 tahun," kata Zulna.

Selepas pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo