Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lama Beredar, Balai POM Kepri Baru Sebut Red Bull Ilegal dan Berbahaya
Oleh : Ali
Jum'at | 05-07-2013 | 12:38 WIB

BATAM, batamtoday - Minuman ringan Red Bull Energy Drink banyak beredar di Kepri khususnya Batam. Jumat (5/7/2013) Balai POM wilayah Batam menyatakan dalam rilisnya minuman dalam kemasean kaleng ini ilegal.

"Karena hingga saat ini produk Red Bull Energy Drink belum terdaftar di Badan POM RI sehingga termasuk produk ilegal," ujar Kepala BPOM Batam Dra, I Gusti Ayu Adhi Aryapatmi.

Distributor dan pengecer, lanjutnya, yang dengan sengaja mengedarkan produk tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipindana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," tegasnya.

Kandungan yang tertera dalam komposisi label Red Bull Energy Drink tanpa izin edar adalah 80 mg/kemasan, padahal, dalam persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balai POM No.HK.00.05.23.3644 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan adalah 50 mg/kemasan.

"Sementara, kandungan kafein 1,3,7-trimethylxanthine 80 mg/kemasan bila digunakan secara berlebihan dapat menimbulkan terjadinya keracunan kafein yang bersifat akut, hypertensi, jantung disritmic dan kejang-kejang," terangnya.

Selain produk Red Bull asal Thailand, susu coklat bubuk Milo asal Malaysia disebut berbahaya untuk dikomsumsi karena tidak terdaftar di Badan POM.

Editor: Dodo