Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bandar Judi di Bintan Ditangkap Polisi
Oleh : arjo
Jum'at | 05-07-2013 | 08:18 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Secara diam-diam ternyata permainan judi jenis Sie Jie ternyata masih dijalankan oleh para bandarnya di wilayah Bintan Timur.

Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya tiga orang tersangka yang dibekuk saat sedang menjalankan praktek judi, diantaranya Ejun alias Ati (41), Zulfahmi (45) dan Syahri (42) dari Perumahan Kijang Permai km 23 kijang, Kecataman Bintan Timur, Rabu (3/7/2013) lalu.

Sumber batamtoday di kepolisian, Jum'at (5/7/2013), menyampaikan dari tiga tersangka yang dinformasikan sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur, diamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Ati berupa 57 kertas rekap Sie Jie, uang tunai Rp 2.137.000, 7 nota Sie Jie, 1 unit ponsel merk Nokia.

Sementara dari tersangka Zulfahmi diamankan barang bukti uang tunai Rp  145.000, 3 lembar rekap Sie Jie, 1 ponsel Nokia dan dari tersangka Syahri juga diamankan barang bukti ponsel Nokia.

Terkait penangkapan tiga tersangka bandar judi Sie Jie di Binan Timur tersebut, AKP Reonald Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, membenarkan kalau kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap warga  yang menjalankan praktek judi.

Namun saat ditanya lebih rinci, Reonald masih enggan memberikan keterangan.

Editor: Dodo