Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Unsur Melawan Hukum Korupsi Rudin Terpenuhi

Penasihat Ahli bidang Hukum Kapolri Sebut Pengembalian Dana Tak Hapuskan Perbuatan Pidana Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-07-2013 | 19:32 WIB
chairul-huda.jpg Honda-Batam
Penasihat Ahli bidang Hukum Kapolri DR. Chairul Huda SH, MH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri belum membuka dan membeberkan pendapat pakar pidana dan pakar hukum administrasi negara, terhadap proses pengembalian dana Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar yang dilakukan mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Edward Mushalli, dalam dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini, namun hal itu tak menghapuskan unsur perbuatan pidana yang dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Ahli bidang Hukum Kapolri DR. Chairul Huda SH, MH yang juga dosen hukum di Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) dalam diskusi dengan batamtoday belum lama ini.

"Jika unsur melawan hukum dari sebuah perkara sudah ditemukan, pengembalian dana yang dilakukan orang atau subjek hukum itu sendiri, tidak menghapuskan perbuatan pidana yang sudah dilakukan," kata dia.
 
Namun demikian, pelaksanaan pengembalian dana itu sendiri harus dilihat dari proses yang dilakukan, apakah dalam proses administrasi atau dalam proses pidana.

"Jadi harus dilihat, dalam rangka apa pengembalian dana itu dilakukan, prinsipnya kalau dalam proses hukum pidana, pengembalian dana dari sebuah kasus pidana yang telah ditemukan unsur melawan hukumnya. tidak menghapuskan pidana yang dilakukan," tegas pakar hukum pidana ini.

Memang, tambah Chairul, pengembalian dana mungkin dilakukan, tetapi harus dilihat dari maksud dan tujuan, apakah pengembalian dilakukan dalam proses administrasi atau dalam rangka proses hukum, karena memang dalam hukum administrasi negara juga ditemukan adanya proses pengembalian dana.

Misalnya, tambah Chairul, seorang pejabat yang sudah menerima dana SPPD perjalanan untuk berangkat ke Jakarta, tetapi pada saat berkenaan yang bersangkutan tidak jadi berangkat, hingga dana yang sebelumnya diterimanya, dikembalikan ke kas daerah. Itu artinya pengembalian dalam proses administrasi, kendati memang hal itu ditentukan atas batas waktu sesegera mungkin dilakukannya pengembalian.

"Jadi pengembaliaan dan yang dikatakan tidak menghapus unsur pidana dalam pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi itu, berlaku pada sebuah perbuatan melawan hukum, dalam ranah pidana, ada perbuatan melawan hukum, ada penyalahan kewenangan, lalu kemudian dia mengembalikan hingga perbuatannya itu tidak menghapuskan unsur melawan hukum dan pidana yang dilakukan," jelasnya.

Hal ini, kata calon profesor ini, sama dengan ibaratnya seorang pencuri  kemudiaan tertangkap dan hasil curiannya dikembalikan. Perbuatannya itu tidak menghapuskan unsur pidana yang sudah dilakukan, karena perbuatannya itu sudah terjadi dengan sempurna.

"Tetapi, jika pengembalian dananya adalah dalam rangka administrasi, tentu tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang dilakukan. Kendati pun jaksa sudah melakukan proses pulbaket, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi," papar Chairul.

"Sebaliknya, jika pengembalian itu dilakukan setelah ditemukan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan proses hukumnya sedang berjalan, maka pengembalian dana yang dilakukan itu tidak ada sangkut pautnya karena tidak menghapuskan unsur melawan hukum yang dilakukan, hingga proses hukum tersebut harus ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor: Dodo