Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penyerobotan Lahan di Kuala Sempang Lebih dari Satu Orang
Oleh : Arjo
Senin | 01-07-2013 | 18:58 WIB
Kasatreskrim-Polres-Bintan-AKP-Reonald-Simanjuntak.jpg Honda-Batam
AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasus penyerobotan lahan seluas 10,6 hektar di Desa Kuala Sempang yang melibatkan mantan kepala desa setempat kini memasuki babak baru. Polisi menyatakan tersangka akan berjumlah lebih dari satu orang.

AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan menyebutkan memang dalam waktu dekat permasalahan lahan yang dilaporkan oleh Herman Norbet akan ditingkatkan statusnya.

"Kemungkinan tersangka lebih dari satu orang karena pemeriksaan sudah dilakukan secara maksimal oleh penyidik," ungkapnya, Senin  (1/7/2013).

Namun saat ditanya siapa saja yang bakal dijadikan tersangka, Reonald masih enggan mengungkapkan nama yang akan dijadikan tersangka masih enggan mengungkapkannya. " Tidak mungkin kita sampaikan sekarang, yang jelas kasus ini terus berlanjut," imbuhnya.

Sementara itu, Herman menyampaikan apresiasinya dan rasa optimisnya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Bintan. Menurutnya, dengan penuh kesabaran akhirnya penyidik bisa mengusut benang kusut permasalahan yang selama ini tidak pernah tersentuh dengan hukum.

"Semoga penyidik lebih arif dan bijaksana serta memberikan tindaklanjut demi tegaknya keadilan," harapnya.

Editor: Dodo