Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak BI Beri Sanksi Keras

Komisi XI Sampaikan 12 Kesimpulan atas Kasus Citibank
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 08-04-2011 | 17:45 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi XI DPR RI menyampaikan 12 butir kesimpulan atas Citibank Indonesia terkait dua kasus yang waktu kejadianya hampir bersamaan yaitu kasus pembobolan rekening nasabah oleh petinggi Citibank yakni Melinda Dee dan kasus penganiayaan terhadap Irzen Octa yang akhirnya meninggal dunia oleh debt collector bank tersebut.

Dua belas butir kesimpulan tersebut dibacakan Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasi, di gedung DPR, Jumat 8 April 2011.

Kesimpulan diambil Komisi XI setelah komisi ini melakukan rapat kerja selama dua hari secara berturut-turut pada 5-6 April 2011 dengan Mabes Polri, BI dan pihak Citibank sendiri.

Berikut adalah keduabelas kesimpulan tersebut, seperti dikutip detik:

1. Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia yang diduga telah menyebabkan matinya nasabah Citibank Indonesia Irzen Octa.

Bahwa Citibank Indonesia merupakan cabang dari Citibank NA yang berkantor pusat di New York AS Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat CItibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggung jawab secara hukum, baik materiil maupun immateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia.

2. Komisi XI menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan MD menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, serta pengawasan internal Citibank Indonesia yang lemah tetapi juga ketidakpatuhan Citibank terhadap peraturan Bank Indonesia dan instruksi Bank Indonesia tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.

3. Komisi XI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank menyatakan bahwa kelalaian, ketidakpatuhan Citibank terhadap pengawasan Peraturan dan instruksi BI serta lemahnya pengawasan BI telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan MD dan merugikan kepentingan nasabah. Tidak hanya itu dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.

4. Oleh karena itu berdasarkan butir 1,2 dan 3 diatas, Komisi XI DPR mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sebagai berikut :

a. Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
b. Mendukung dan mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana  umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

5. Komisi XI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas

6. Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI ssampai kasus meninggalnya Irzen Octa selesai dan mempunyai keputusan hukum yang tepat.

7. Komisi XI DPR mendesak BI utk mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.

8. Komisi XI DPR RI mendesak kepada BI untuk dapat dengan tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank N.A. Indonesia, maupun juga terhadap cabang-cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua mslh perbankan.

9. Sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pd Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.

10. Industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank N.AM Indonesia dan pembobolan dana nasabah Citibank N.A. Indoensia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yg terjadi di Citibank N.A. Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisis XI DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja utk mendalami berbagai permasalahan perbankan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

11. Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden RI, Pimpinan Baleg DPR, Gubernur BI, Kepala Kepolisian RI, Dubes AS, Pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS dan keluarga almarhum Irzen Octa.

12. Komisi XI DPR meminta kepada BI dan Citibank N.A Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dlm waktu 1 bulan sejak keputusan