Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Impor Dihentikan, HP Ilegal Banjiri Batam
Oleh : Dodo
Kamis | 27-06-2013 | 16:25 WIB
lucky-plaza.jpg Honda-Batam
Suasana Lucky Plaza, salat satu tempat penjualan HP terbesar di Batam.

BATAM, batamtoday - Dua bulan terakhir ini, beredar merk handphone (HP) ternama di Batam dari hasil penyelundupan. Pasalnya, sejak tiga bulan terakhir BP Kawasan telah menghentikan pengeluaran izin importir HP masuk di Batam.

"Yang beredar dua bulan terakhir di Batam adalah HP ilegal yang diselundupkan pengusaha nakal," kata salah seorang importir kepada wartawan, kamis (27/6/2013).

Seiring penghentian kran impor HP di Batam, sangat disayangkan sejumlah importir resmi. Dikarenakan puluhan hingga ratusan sertifikat setiap jenis HP yang dimiliki dari masing-masing merek HP ternama untuk memenuhi kebutuhan di Batam sudah tidak bisa lagi dipergunakan sejumlah importir.

"Sudah tidak terhitung lagi kerugian yang kami alami tiga bulan terakhir ini. Karena untuk mendapatkan satu sertifikat tipe HP, harus mengeluarkan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Satu importir di Batam bisa memiliki 50 hingga 80 sertifikat. Sertifikat-sertifikat itu tidak ada lagi gunanya," katanya kembali.

Di balik kerugian yang dialami para importir di Batam ini, sangat disayangkan adanya tangkap lepas penyelundupan HP dengan  jumlah fantastis di wilayah Sekupang dengan modus dokumen tidak akan dipasarkan di Kepri khususnya Batam. Namun pada kenyataannya, berbagai jenis HP baru beredar di Kepri.

"Tapi pada kenyataannya, ratusan ribu HP berbagai jenis itu tetap saja beredar di Batam. Kalau tidak salah sudah beberapa kali ditangkap, tapi dilepas, modusnya ya hanya dokumennya saja yang berbunyi re-ekspor, artinya HP yang beredar di Batam pada 2 bulan terakhir ini ilegal semua," terangnya kembali.

Tidak hanya penyeludupan HP berbasis dokumen, sejumlah pengusaha nakal yang menyelundupkan HP dengan cara handcarry untuk memenuhi permintaan pasar. Bahkan peluang untuk penyelundupan HP juga marak melalui pelabuhan tikus di Batam yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang dan Batuampar.

"Kalau sudah seperti ini, kami menganggap tidak ada gunanya Batam dijadikan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Karena segala sesuatu aturannya bisa dibuat oleh pemerintah setempat, karena daerah itu disebut daerah khusus. Tapi pada kenyataannya sekarang, setiap kebijakan masih mengacu kepada pemerintah pusat. Seperti penghentian pemberian izin kuota impor HP ke Batam, masih mengacu kepada larangan Kementerian Perdagangan. Kalau sudah seperti ini, tentunya sama saja terjadi pembohongan kepada publik tentang status Batam merupakan kawasan bebas. Apa gunanya kalau Batam dijadikan wilayah percontohan untuk kota lain di tanah air," ungkapnya.

Sumber menyebut ada beberapa nama perusahaan importir HP yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut  yakni PT PM, PT SN, PT TA, PT GN, PT BJ .

Editor: Dodo