Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Cabul di Tanjungpinang Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-06-2013 | 18:07 WIB
cabul_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan pencabulan terhadap dua siswinya, Asmardi, guru agama di sebuah SMA di Tanjungpinang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/62013).

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, Asmardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur dengan ancaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 82 UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas terbukt-nya perbuatan terdakwa, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa selama 5 tahun," kata Mirian.

Atas tuntutan tersebut, Asmardi menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Atas tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim M. Fatul, menyatakan agar terdakwa membacakan pledoi pembelaannya pada sidang yang akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2013) mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang pendidik karena nekat berbuat cabul pada anak didiknya, Bl (17) dan Pp (16), yang masih duduk di kelas 3 SMA dengan alasan akan menyembukan dari penyakit kesurupan.

"Sebelum terjadi pencabulan yang dilakukan, memang di sekolah itu termasuk anak didiknya itu pernah terkena kesurupan, hingga dikatakan terdakwa sebelum ujian UN mereka harus diobati," kata Miriana.

Saat itu, terdakwa juga memesan pada korban Bl agar menanyakan rekan-rekannya yang sudah tidak perawan lagi untuk dapat diobati dengan cara dijampi-jampi. Hingga akhirnya, Jumat,(22/2/2013) lalu, terdakwa memesan kedua korban untuk datang ke kamar 343 Hotel Bintan Plaza dan membawa jeruk nipis serta lengir.  

Saat itu, terdakwa kebetulan juga sedang mengikuti diklat di hotel tersebut dan karena takut keduanya kesurupan, hingga mereka datang ke kamar yang dipesan terdakwa.

Sesampai di kamar, terdakwa Asmardi langsung memotong jeruk nipis serta lengir yang dibawa kedua siswinya, lalu menaburkannya ke dalam bak mandi. Sementara, korban Bl dan Pp diminta untuk membuka baju hingga bugil untuk dimandikan terdakwa.

"Saat itu yang pertama dimandikan adalah Bl. Nah, ketika terdakwa mengguyur Bl dengan air, terdakwa mulai memegang payudara korban dan memasukan jarinya ke dalam organ kewanitaan korban. Demikian juga dilakukan terdakwa kepada korban Pp," kata Miriani dalam dakwaannya.

Bahkan, pada saat itu terdakwa juga mengatakan pada kedua korban, kalau mau orgasme keluarin saja semua, dan saat pulang kembali dipesan, "Kalau kamu mau orgasme sama bapak saja, jangan sama laki-laki yang nggak betul,"ujar terdakwa.

Hingga setelah pulang dan tidak terima dengan perlakuan itu, kedua siswa SMA itu melaporkan kejadian yang dialami bersama orang tuanya ke polisi.

Editor: Dodo