Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKI Penyelundup Narkoba Masih Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Barelang
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 26-06-2013 | 17:34 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang terus melakukan pengembangan kasus FM (28), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditangkap membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Rabu (26/6/2013).

Saat ini tersangka FM sedang menjalani pemeriksaan di Unit II Satresnarkoba Polresta Barelang, namun hingga berita ini diunggah, aparat kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi atas kasus ini.

"Yang melakukan penangkapan Polsek Nongsa, kasusnya sedang kita kembangkan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang.

Informasi yang berhasil dihimpun, barang bukti narkoba ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah tas yang terbungkus dalam sebuah plastik dan saat ditangkap tersangka bersama seorang teman wanitanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti termasuk mobil kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Barelang.

Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan narkotika dengan menggunakan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali digagalkan seiring dengan dibekuknya pria asal Aceh berinisial FM (28) di Teluk Mata Ikan, Nongsa pada Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka FM ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Nongsa dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1.482 butir ekstasi dan setengah kilogram shabu yang dibawanya dari Malaysia.

Editor: Dodo