Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembacokan di Potong Lembu Dijerat Pasal Berlapis
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 26-06-2013 | 17:30 WIB
pembacokan_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Huliang Seng alias Doddy, pelaku pembacokan satu keluarga di Jalan Potong Lembu djerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Pelaku Doddy kita kenakan 3 pasal yakni 354, 353 dan 352 KUHP tentang penganiayaan secara berencana dan menyebabkan orang lain terluka, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kanit Harda Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda As'ad, Rabu (26/6/2013).

As'ad mengatakan  tersangka ketika ditangkap sempat berpura-pura gila bahkan nyaris bunuh diri. Saat itu polisi juga sempat akan memanggil psikolog, namun setelah beberapa hari, Doddy akhirnya mengakui perbuatannya.

Adapun modus pembacokan yang dilakukan Doddy bukan karena Antoni, anak Tek Hai, semata melainkan kesal dengan para keluarga korban yang tidak mau mempekerjakan dirinya kembali setelah kelong biasa pelaku bekerja tutup terkena angin utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan Potong Lembu, Tanjungpinang geger setelah seorang pria mengamuk dan menebas sejumlah orang dengan menggunakan parang, Jumat (21/6/2013).

Adalah Huliang Seng alias Doddy, menebar teror dan membacok pengusaha lele, Tek Hai (67), Aie alias Lina (59) yang merupakan istri Tek Hai, Awang (10) cucu Tek Hai dan pembantunya bernama Yeni Ogar (20) di rumahnya, Jalan Potong Lembu, samping Hotel Sakura.

Tiga korban mengalami luka di bagian jari tangan dan lengan, sementara isteri Tek Hai mengalami luka di bagian telinga dan tangan dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Bahkan, Tek Hai harus dilarikan ke Singapura untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Editor: Dodo