Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Kabel di Hotel Oasis Mengaku Tertangkap karena Ketiduran
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 26-06-2013 | 16:56 WIB

BATAM, batamtoday - Tasili alias Toni, terdakwa kasus pencurian kabel tembaga di Hotel Oasis, Jodoh yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/6/2013) mengatakan dirinya tertangkap karena ketiduran di dalam hotel.

Pengakuan terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Thomas Tarigan dan hakim Neni saat persidangan pada Minggu 24 Februari 2013 malam dia datang ke Hotel Oasis bersama dengan Pak Cik untuk mencuri kabel tembaga.

"Pak Cik bilang ada tembaga yang sudah dipotong-potong dan mereka tinggal mengambil saja," ujar Toni.

Setelah berhasil mengumpulkan kabel tembaga hasil curian, terdakwa melihat ada sekurity di lantai bawah sehingga dia memutuskan untuk menunggu di salah satu kamar hotel nomor 827.

"Waktu nunggu itu saya ketiduran," katanya.

Namun pagi harinya, sekuriti hotel mendobrak pintu kamar hotel dan menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti kabel hasil curian sebanyak 3 gulungan dengan panjang 15 meter.

Sementara, JPU Triyanto mengatakan bahwa terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 karena mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud melawan hukum.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP," ujar Triyanto.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama sepekan dengan agenda tuntutan JPU.

Editor: Dodo