Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koordinasi dengan PDRM, Polda Kepri Selidiki Dua Tersangka Kasus Ekstasi
Oleh : Ali
Rabu | 26-06-2013 | 13:20 WIB
kapolda-kepri-endjang-sudradjat.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Endjang Sudradjat.

BATAM, batamtoday - Selain ketiga tersangka jaringan narkotika internasional asal Mayalsia, Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Endjang Sudradjat mengatakan masih ada dua tersangka lagi yang saat ini masih dalam lidik pihaknya bersama Polisi Diraja Malaysia.

"Saat ini dua orang anggota PDRM masih berada di sini, guna koordinasi kita mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia," ujarnya usai menggelar pemusnahan sebanyak 157.968 butir pil ekstasi dari jumlah penangkapan sebanyak 163.365 bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Rabu (26/6/2013).

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Mr. Lim merupakan warga negara Malaysia yang merupakan bandar besar di malaysia yang kerap memasok narkotika ke Indonesia dan satu orang warga negara Indonesia yakni Datok sebagai pemilik rumah di Perumahan Daan Magot Baru Jl.Ubud Utara Blok JA No 33 Kalideres Jakarta Barat yang digerebek pada 6 Juni 2013.

"Untuk tersangka asal Indonesia (DPO) saat ini masih dalam lidik kita. Saat ini anggota kita dari Ditnarkoba (Polda Kepri) saat ini sudah berada di Jakarta," ujarnya yang diaminkan Kombers Pol Agus Rohmat, Direktur Narkoba Polda Kepri.

Editor: Dodo