Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembawa 3,4 Kilogram Heroin dari Malaysia Divonis 19 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-06-2013 | 18:10 WIB
Ah-Pelaku-Pembawa-Heroin-3,4-kg-lebih-dari-Malaysia.gif Honda-Batam
Ahmad bersama barang bukti heroin sesaat setelah ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti membawa dan menyelundupkan 3,4 kilogram heroin dari Malaysia, terdakwa Ahmad alias Uud divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/6/2013).

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum R. Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, hingga Majelis Hakim menyatakan sidang atas terdakwa  Ahmad belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad merupakan kurir yang tergabung dalam jaringan internasional pemasok Narkoba ke Indonesia, dan berhasil ditangkap aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang, sesaat turun dari Ferry asal Malaysia MV Citra Indomas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 11.30 WIB pada Senin (24/12/2012) lalu.

Editor: Dodo