Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Harus Pertegas Aturan Perlindungan Nasabah Bank
Oleh : sumantri
Jum'at | 08-04-2011 | 13:19 WIB
Hendri_Saparini,_Ekonom_Universitas_Indonesia.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Hendri Saparini, Ekonom Dari Fakultas Ekonomi Universitas Ekonomi Gajah Mada

Batam, batamtoday - Bank Indonesia harus secara tegas memberikan sanki kepada perbankan yang mengalami pembobolan dana nasabah sebab sudah terjadi di banyak bank baik asing maupun nasional. 

"Ini harus menjadi momentum BI untuk menerapkan aturan dan sanksi terhadap perbankan sehingga nasabah akan terlindungi dan agar menjadi pelajaran juga bagi bank yang menggunakan jasa debt collector," tegas Hendri Saparini, ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, melalui komunikasi data, kepada batamtoday, Jumat 08 April 2011..

Dia mengatakan saat ini baik kasus besar maupun kecil sudah terjadi di perbankan nasional. Namun dengan kasus yang terjadi di Citibank semua pihak menjadi peduli dengan keamanan dana nasabah dan keamanan nasabah itu sendiri.

Beberapa kasus telah menimpa perbankan nasional mulai dari Bank Century, bank BNI hingga Citibank. Namun kasus-kasus kecil yang terjadi di kantor cabang di daerah-daerah juga sudah sering terjadi namun hal tersebut seringkali luput dari perhatian BI sebagai induk perbankan di indonesia.

Hendri mengatakan kasus Citibank cukup mengundang perhatian banyak pihak, baik secara nilai dan modusnya. Citibank selama ini lebih banyak melayani kredit konsumsi termasuk layanan kartu kredit. Dengan kasus ini, lanjut Hendri, membuktikan Citibank tidak dapat menjaga keamanan dana nasabah dan jiwa nasabahnya serta cenderung bertindak semena-mena terhadap nasabah yang "sulit" ditagih dengan menggunakan jasa debt collector, yang rata-rata menggunakan cara "barbar" dalam menjalankan tugasnya.

Persaingan kartu kredit atau kredit konsumtif di industri perbankan cukup ketat. Nasabah memiliki keleluasaan untuk memilih kartu kredit yang ditawarkan banyak bank. Namun Hendri tidak dapat memastikan bank lain akan mengalami kenaikan permintaan kartu kredit setelah kasus Citibank ini.

"Ada semacam shock therapy yang disebabkan oleh kasus yang didalangi oleh debt collector Citibank," imbuh Hendri.

Adanya kasus Citibank maka nasabah harus semakin selektif untuk menentukan pilihan dengan kelebihan dan kekurangan suatu bank. Nasabah dapat meneliti kebijakan suatu bank saat terjadi kredit macet yang dialami pemegang kartu kredit. Secara aturan BI juga sudah memberikan batas-batas walaupun penerapan sanksi kurang jelas dan tentunya memberikan aturan tegas mengenai batas-batas penagihan yang ditetapkan sesuai dengan azas prudent banking.