Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakar Hukum Sebut Suryatati Harus Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung Perintahkan Kasus Korupsi Rudin Suryatati Dilanjutkan
Oleh : Charles/Surya
Kamis | 20-06-2013 | 14:04 WIB
Rumah-Dinas-Suryatati-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Walikota Tanjungpinang.

"Nggak boleh kasusnya dihentikan, itu sudah ada unsur pidananya. Pengembalian itu membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kasusnya harus ditingkatkan ke penyidikan," Wakil Jaksa Agung, Dharmono.

BATAM, batamtoday -- Penanganan kasus korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas (Rudin) mantan walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mursalli --yang dianggarkan di APBD Kota Tanjungpinang sejak tahun 2008-2012, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Penyidik Kejati Kepri yang sudah menemukan unsur melawan hukum dan dugaan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut, malah terkesan 'gamang' dan belum bisa menentukan sikap, menyusul pengembalian dana yang sebelumnya dikorupsi, sebesar Rp 1,7 miliar oleh mantan walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan, dan Rp 2,5 miliar oleh mantan wakil walikota Edward Mushalli.

Kegamangan pihak Kejati Kepri dalam penanganan kasus tersebut, disampaikan Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH melalui Kasipenkum Kejati, Happy Cristian SH, kepada batamtoday, Rabu (12/6/2013) lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, belum bisa ditentukan apakah ada pristiwa pidana dari kasus yang sedang dilidik ini. Oleh sebab itu, penyidik akan meminta keterangan saksi pakar hukum adminitrasi negara dan pakar hukum pidana," ujar Happy.

Urgensi dari permintaan pendapat dari pada pakar hukum ini, kata Happy, diperlukan untuk menentukan ada tidaknya persitiwa pidana dalam kasus yang sedang diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri itu, khususnya pasca pengembalian dana sebesar Rp 1,7 miliar oleh mantan walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan, dan Rp 2,5 miliar oleh mantan wakil walikota Edward Mushalli.

"Rencananya, saksi ahli/pakar yang akan kita dihadirkan merupakan guru besar atau dosen dari Universitas Sumatera Utara, dan kemungkinan tim penyidik sudah berangkat ke sana untuk meminta tanggapan atau keterangan saksi pakar tersebut," ujarnya.

Namun begitu, kegamangan penyidik Kejati Kepri dalam mengusut kasus korupsi, yang diduga melibatkan mantan walikota Suryatati A Manan, ini tampaknya mendapat pencerahan dari Kejaksaan Agung, yang dengan tegas memerintahkan Kejati Kepri tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi tersebut.

Perintah untuk melanjutkan penyelidikan kasus korupsi rumah dinas Suryatati dan Edwar Mursalli ini disampaikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Dharmono, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

"Nggak boleh kasusnya dihentikan, itu sudah ada unsur pidananya. Pengembalian itu membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kasusnya harus ditingkatkan ke penyidikan," kata Dharmono.

Menurut Dharmono, dugaan korupsi tersebut bisa dihentikan sepanjang tidak ditemukan cukup bukti, dan tidak ada unsur pidananya. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri, sudah ditemukan adanya indikasi pidana korupsi.

"Meskipun uangnya dikembalikan, tidak serta merta kasusnya berhenti. Kasusnya harus tetap dilanjutkan," ungkap Wakil Jaksa Agung ini lagi.

Dharmono juga meminta masyarakat melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung, apabila kasus penyelidikan rudin mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan itu dihentikan oleh Kejati Kepri.

"Saya akan koordinasikan dengan Jam Pidsus (Andhi Nirwanto), agar perkaranya tetap dilanjutkan. Jaksanya juga bisa diproses, kalau ada kesengajaan menghentikan kasus tersebut," katanya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera melakukan pengecekan kelanjutan kasus tersebut ke Kejati Kepri.

"Kita akan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, apakah kasusnya sudah masuk penyelidikan atau penyidikan. Kita ingin tahu duduk perkaranya seperti apa, baru nanti kita akan sampaikan sikap mengenai kasus tersebut," kata Setia Untung Arimuladi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Jam Pidsus Andi Nirwanto belum mau menanggapi arahan dari Wakil Jaksa Agung Dharmono mengenai tindaklanjut penanganan perkara kasus korupsi rudin Rp 3,5 miliar yang melibatkan Suryatati A Manan, mantan Walikota Tanjungpinang.

"Nanti, kita bicarakan. Saya masih menemani Pak Jaksa Agung (Basrief Arief)," ujar Andi Nirwanto sambil berlalu menuju ruang makan usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.

Pakar Hukum Sebut Suryatati Harus Jadi Tersangka

Soal penanganan kasus korupsi rumah dinas Suryatati dan Edward Mursalli ini, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, sebelumnya juga sudah berpendapat, kalau pengembalian uang korupsi tidak bisa menghilangkan dugaan unsur pidananya.

Menurut Akhiar, malah pengembalian itu harusnya dijadikan sebagai bukti oleh Kejati untuk menjerat dan menjadikan Suryatati sebagai tersangka, karena yang bersangkutan terbukti menerima.

"Ngapain dia mengembalikan kalau tidak menerima, pengembalian itu karena didahului penerimaan. Pengembalian itu bukti dia mengakui menerima dana korupsi rumah dinas," kata Akhiar kepada batamtoday di Jakarta, Kamis (30/5/2013) lalu.

Akhiar juga memaparkan, di dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 ditegaskan, bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Artinya, meski dia telah mengembalikan, kasus pidananya tetap jalan terus. Kejaksaan Tinggi Kepri tidak bisa menghentikan kasus pidananya. Ekspos harus terus dilakukan,  kasusnya jalan terus, dan Suryatati harus dijadikan tersangka, karena sejak awal sudah ditemukan dugaan pidananya," ujar Akhiar.

Jika Kejati Kepri menghentikan kasus tersebut, maka masyarakat bisa melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. "Jaksa dan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri nanti akan diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung. Masyarakat adukan saja, kalau kasus itu dihentikan," katanya.

Kejati Kepri, lanjutnya, tidak boleh meng-SP3-kan kasus korupsi rudin walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2008-2013 yang melibatkan Suryatati A Manan.

"Kasusnya harus terus dilanjutkan. Biarkan nanti hakim yang menentukan hukuman bagi Suryatati, pengembalian itu bisa menjadi dasar untuk keringanan hukum. Kasih hukuman ringan saja, karena dia sudah kembalikan uang yang dikorupsinya," kata pakar hukum Pidana UI ini.

Editor: Dodo