Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resmob Polda Kepri Amankan Puluhan Ribu Keping Cakram Bajakan
Oleh : Dodo
Kamis | 07-04-2011 | 17:53 WIB
Bajakan.gif Honda-Batam

Bajakan - Bripka Rudi Admiral saat menunjukkan beberapa keping dari 40 ribu keping cakram bajakan yang diamankan Resmob Polda Kepri. (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Reserse Mobil Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan puluhan ribu keping cakram bajakan yang diselundupkan dari Jakarta untuk dipasarkan di wilayah Batam.

"Barang bukti kami amankan pada Minggu, 3 April 2011 di depan perumahan Gabana kawasan Batam Center," kata Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rudi Admiral, Panit I Resmob Sat Brimob Polda Kepri kepada batamtoday, Kamis, 7 April 2011.

Rudi mengatakan keping cakram yang diamankan dikemas dalam 16 koli yang terdiri dari VCD maupun DVD baik lagu dan film lokal maupun asing dengan jumlah keseluruhan sekitar 40 ribu keping.

Diamankannya puluhan ribu keping cakram bajakan itu, Rudi menyebutkan berawal dari informasi yang diterima oleh anggotanya tentang adanya penyelundupan melalui perusahaan ekspedisi Max Barlian Dirgantara di Bandara Hang Nadim.

Melalui sebuah penelusuran, akhirnya didapati puluhan keping cakram bajakan itu diangkut dengan menggunakan sebuah truk milik perusahaan ekspedisi tersebut dengan Ardianto, warga Bengkong sebagai pengemudinya.

"Barang tersebut menurut pengakuan Ardianto akan dikirimkan ke seseorang dengan inisial BM dengan alamat di Nagoya," kata Rudi.

Sejauh ini, lanjut Rudi, penyelidikan anggotanya mendapati nama lain yakni Samsul namun statusnya adalah pengedar keping cakram bajakan di Batam.

Rudi menegaskan pemilik barang hingga kini belum tertangkap dan pihaknya baru mengamankan satu unit truk milik perusahaan ekspedisi berikut sopir sebagai saksi.

Pengedaran keping cakram bajakan menurut Rudi melanggar pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Barang bukti akan kami serahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kepri untuk ditindaklanjuti proses penanganan hukumnya," ujar Rudi.