Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Lepas Tangkap Tersangka Narkoba

Granat Segera Surati Kapolda
Oleh : Ali
Kamis | 07-04-2011 | 09:36 WIB

Batam, Batamtoday - Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kepri akan segera menyurati Kapolda Kepri Brigjen R Budi Winarso terkait dugaan pembebasan tersangka kepemilikan narkotika jenis ekstasi warga negara asing (WNA) asal Singapura, Tan Ah Ah Yam, oleh oknum polisi Unit II Satuan Narkoba Polresta Barelang pada Sabtu 2 April 2011 lalu.

Senada dengan Granat, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Provinsi (PKAP3K) Kepri juga menyatakan akan menyelidiki perkembangan kasus dilepasnya tersangka kepemilikan narkotika, yang dianggap memalukan itu.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita akan menyurati Kapolda Kepri untuk meminta klarifikasi kebenarannya. Kalau memang benar tersangka telah dibebaskan, maka nama institusi Polri sudah tercoreng oleh tindakan yang dilakukan segelintir oknum polisi yang tidak bertanggungjawab," ujar Ketua DPD Granat Kepri, Samsul Paloh, kepada wartawan, Rabu 6 April 2011.

Samsul mengatakan, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha dan Kasat Narkoba Polreta Barelang Kompol Arif Bestari, untuk meminta pertanggungjawabannya. Apalagi kasus narkoba, kata Samsul, merupakan salah satu kasus yang tidak bisa dipermainkan begitu saja.

"Setiap tersangka yang tertangkap memiliki narkoba, harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan tidak ada alasan apapun untuk polisi melakukan pembebasan kepada tersangka, polisi bukan hakim. Ada apa dengan polisinya?" ujar Samsul dengan nada bertanya.

Keprihatinan atas tindakan dugaan pelepasan tersangka kepemilikan narkotika ini juga disampaikan Sekretaris PKAP3K, Ismail. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam atas perilaku yang dinilai telah mencoreng citra penegak hukum di negeri ini.

"Sebelum kita terjun, terlebih dahulu kita akan melakukan penggalian data dan pengembangan informasinya, dan bila benar maka akan kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Kepri untuk ditindak tegas," tutur Ismail diwaktu berlainan.

Untuk diketahui, pada pemberitaan batamtoday sebelumnya, Tan Ah Ah Yam merupakan WNA asal Singapura yang ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang karena didapati mnyimpan dua butir Ekstasi di saku celanannya pada Jumat 1 April 2011 lalu bersama teman wanitanya, Siska.

Namun, keesokan harinya Sabtu 2 April 2011 sore,  Siska terlebih dahulu menghirup udara bebas, sebelum akhirnya Tan Ah Ah Yam juga ikut menghirup udara bebas, setelah dia menghungi kerabatnya yang ada di Singapura.

Diperoleh keterangan, pada Sore harinya setelah kedatangan kerabat Tan Ah Ah Yam di Polresta Barelang tersangka dapat bebas dengan dugaan memberikan dana sebesar 4000 Sing atau sekitar RP25 juta.

Bahkan, sebuah sumber menyebutkan, untuk kembali ke negara asalnya, tersangka diantar oleh oknum polisi ke hotel 89 tempat tersangka menginap, dan selanjutnya menuju pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.

"Nampaknya oknum polisi tersebut khawatir kalau tesangka tidak segera meninggalkan Batam, makanya diantar sampai ke pelabuhan," ujar sumber.