Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lembaga Inggris Serukan Larangan Iklan Produk Beralkohol
Oleh : Dodo
Kamis | 13-06-2013 | 09:13 WIB
drink alcohol.jpg Honda-Batam
(Foto: BBC)

LONDON - Sebuah lembaga amal di Inggris mengeluarkan seruan pelarangan iklan produk beralkohol berbagai acara musik dan olahraga. Seruan ini bertujuan untuk melindungi anak muda dari terpaan luas atas iklan produk tersebut, demikian tulis BBC, Kamis (13/6/2013).


Lembaga bernama Alcohol Concern mengatakan aturan tentang promosi produk beralkohol saat ini telah gagal melindungi anak muda.

Lembaga itu mengatakan saat ini banyak anak muda lebih tahu nama produk beralkohol dibandingkan dengan produk es krim atau kue.

Ketua Eksekutif Alcohol Concern, Eric Appleby mengatakan harus ada keseimbangan antara kepentingan komersial dan kepentingan publik.

Alcohol Concern mengatakan laporan mereka didasarkan pada riset yang dilakukan oleh Organisasi Dewan Periklanan Alkohol dan Anak Muda, YAAC.

Organisasi ini beranggotakan sekelompok anak muda asal Inggris dan Wales yang melakukan kajian terhadap iklan produk beralkohol dan kerap mengeluarkan aduan kepada Otoritas Standar Periklanan, ASA ketika mereka menemukan kandungan iklan yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Tiga dari tiga belas aduan mereka telah ditindaklanjuti oleh ASA.

Dalam laporannya, Alcohol Concern mengatakan mereka telah menemukan sejumlah contoh iklan yang memuat pesan tidak pantas dan mempunyai tingkatan yang tinggi dalam pengenalan produk terhadap kalangan muda.

Berdasarkan temuan itu mereka menyerukan adanya aturan baru yang membatasi pesan apa yang bisa disampaikan oleg produk beralkohol.

Lembaga tersebut juga meminta agar iklan produk beralkohol dilarang untuk muncul di bioskop yang menyiarkan film yang diperuntukan bagi anak muda di bawah umur 18 tahun.

Mereka juga mendesak ASA untuk bertindak lebih proaktif dalam menangani masalah ini dan tidak hanya bergantung pada pengaduan warga sebelum kemudian melihat adanya pelanggaran kode periklanan.

ASA juga diharapkan bisa memberikan sanksi denda yang serius kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

Sumber: BBC