Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Timbun Limbah, Anggota Dewan Batam Dipolisikan
Oleh : Andri Arianto
Kamis | 07-04-2011 | 09:09 WIB
jembatan-barelang1.jpg Honda-Batam

Jembatan Satu Baralang, Salah satu titik yang diduga dijadikan tempat penimbunan limbah sesuai laporan polisi oleh pihak LSM PKAPP-D.(foto:ist)

Batam, batamtoday - Jepri Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, dipolisikan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAPP-D) Provinsi Kepri atas nama Ismail, karena diduga telah melakukan penimbunan limbah berbahaya jenis Sludge Oil di sekitar jembatan satu Barelang.

Praktek penimbunan yang dilakukan Jepri, menurut Ismail, telah berlangsung lama yakni sejak tahun 2005 silam. Hingga kini praktek tersebut terus berlangsung, bahkan disinyalir beberapa lokasi di kawasan Barelang dijadikan wadah penimbunan limbah jenis itu.

Sebagai lembagasa pengawas kinerja aparatur, Ismail menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap perilaku anggota dewan yang memanfaatkan jabatannya untuk menyengsarakan masyarakat. Atas dasar itu, lalu Ismail melaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Barelang dengan nomor laporan, LP/32/IV/2011 per tanggal 6 April 2011.

"Kita lihat aja nanti perkembangannya," kata Ismail kepada batamtoday, siang kemarin.

Mendapati dirinya dipolisikan, Jepri Simanjuntak ketika dihubungi batamtoday tadi malam mengaku siap menghadapi permasalahan tersebut.

Jepri juga menegaskan bahwa tentu polisi akan mengedapankan azas praduga tak bersalah dalam penanganan suatu kasus, khususnya soal penimbunan limbah ini.

"Bagi aku ga ada masalah, aku juga tidak akan berdalih macam-macam. Kita biarkan lah proses hukum berlanjut," kata Jepri yakin.

Soal bersalah atau tidak, Jepri mengingatkan, pihak kepolisian itu tentu akan menjalani mekanisme penyelidikan dan penyidikan, sehingga perlu kerja yang komprehensif dalam mengolah data soal kasus. Balik menuding, Jepri mengemukakan dasar laporan yang dimiliki pelapor itu tidak jelas.

Menurutnya, untuk mempidanakan perusahaan yang tidak mengelola limbah berbahayanya tidak gampang, sebab diperlukan kesiapan anggaran serta dipastikan akan mengganggu operasional produksi investasi di Batam.

"Di Batam ini lebih dari 70 persen perusahaan aktif bermasalah dalam pengelolaan lingkungannya," kata Jepri.