Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Uang, Security Curi Laptop Atasan
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 06-04-2011 | 17:30 WIB
curat-laptop.gif Honda-Batam

Curi Laptop - Eka Mustika, pelaku pencurian berikut barang bukti laptop saat diekspose Polsekta Lubuk Baja, Rabu, 6 April 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Butuh uang untuk bayar hutang, Eka Mustika (38), Security PT Perseo Batam nekad mencuri laptop milik atasannya. Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Sabtu, 2 April 2011 lalu.

"Saat itu pelaku kita panggil untuk dimintai keterangan, berdasarkan keterangan saksi yang mengarah padanya dan hasil pemeriksaan, saat itu juga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Rabu, 6 April 2011.

Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah atasannya di Perumahan Baloi Kusuma blok C1 pada hari Minggu 27 Maret 2011 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya karena pemilik rumah tidak ada di tempat dan berhasil menggasak sebuah laptop merk Sony Vaio warna hitam.

"Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci rumah yang dia punya," kata Chrisman.

Sebelumnya, lanjut Chrisman, pelaku pernah bertugas menjaga rumah atasannya beberapa waktu yang lalu. Saat menjaga rumah atasannya itu pelaku menemukan kunci rumah dan digunakannya pada saat melakukan aksinya.

Sementara itu, Eka mengatakan setelah berhasil mencuri laptop, dirinya tidak berani menjual barang hasil curiannya itu karena takut ketahuan dan tidak tahu akan menjual kepada siapa.

"Saya gadai laptop sama teman seharga Rp500 ribu. Takut mau jualnya bang," kata warga Bengkong Indah II ini kepada wartawan.

Eka menambahkan, dia berjanji kepada temannya itu akan menebus kembali laptop itu dalam waktu satu minggu. Uang yang didapatkan dari menggadai laptop digunakan untuk membayar hutang di warung di dekat rumah.

"Uangnya buat bayar hutang, sisanya buat belanja," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Lubuk Baja dan akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.