Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepi Penumpang, Tukang Ojek Nyambi Jualan Sie Jie
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 06-04-2011 | 16:53 WIB
ojek.gif Honda-Batam

PKP Developer

Alih Profesi - Herani, tukang ojek yang beralih profesi sebagai pencatat judi sie jie saat diekpose Polsekta Batu Ampar, Rabu, 6 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Dengan alasan sepi penumpang dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Herani (41), Seorang tukang ojek nyambi sebagai pencatat judi sie jie. Akibat alih profesi yang melanggar hukum itu, pelaku ditangkap polisi.

Wanita yang akrap dipanggil Pace ini diamankan polisi di depan Hotel Bahari, Tanah Longsor, Minggu, 3 April 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku sendiri sudah menjadi target operasi Kepolisian Sektor Batu Ampar.

"Pelaku adalah target kita. Berdasarkan laporan dan penyidikan anggota di lapangan, akhirnya kita tangkap pelaku," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji kepada wartawan, Rabu, 6 April 2011 di kantornya.

Banuaji menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kertas rekapan sie jie, uang tunai senilai Rp1,7 juta dan handphone milik korban.

"Modus melalui pesan singkat melalui SMS," terangnya.

Sementara itu, pelaku mengatakan bisnis itu sudah digelutinya sejak satu tahun belakang ini. Hal itu dilakukan karena profesinya sebagai tukang ojek tidak cukup untuk membutuhi biaya hidup karena alasan tidak banyak penumpang.

"Sepi penumpang bang, mau tidak mau bisnis ini saya jalankan dengan imbalan komisi 15 persen setiap putaran," kata Herani.

Herani menambahkan, dalam satu minggu dia melakukan tiga kali rekapan sie jie yang diputar di negeri seberang itu, yakni hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putaran rata-rata pelaku menyetor uang sie jie sebesar Rp1 juta.

"Setiap putaran saya dapat Rp150 ribu, kalau sebulan berarti ada 12 putaran. Tinggal dikalikan saja, lumayankan hasilnya," kata Herani sambil tersenyum.

Seusai merekap kupon sie jie, pelaku menyetor kupon dan uang kepada agen sie jie bernama Imam. Tempat mereka bertemu selalu berpindah-pindah sesuai perintah dari agen tersebut. Imam sendiri kini masuk dalam pencarian orang (DPO) Polsekta Batu Ampar.

"Biasanya kita jumpa di depan Bank Permata Nagoya, namun tidak bisa ditentukan tempatnya," lanjut pelaku.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Batam Kota dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.