Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak yang Mandek, DPD Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Daerah
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 06-04-2011 | 16:12 WIB
farouk Muhammad.jpg Honda-Batam

Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI Farouk Muhammad

Jakarta, batamtoday - Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI meminta KPK segera mengambil alih penanganan kasus korupsi yang selama ini mandek di daerah. DPD menyambangi KPK guna berkoordinasi untuk menindaklanjuti macetnya penanganan kasus korupsi di daerah, terutama yang ditangani Polri dan Kejaksaan.

Rombongan DPD itu dipimpin Ketua PAP yang juga mantan Ketua Komite I DPD dan mantan Gubernur PTIK, Farouk Muhammad. "Kita ingin mendorong agar DPD serta KPK dapat mendorong sama-sama maju dalam memberantas kasus korupsi, terutama di daerah. DPD menilai penanganan kasus korupsi di daerah banyak yang mandek," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Sedangkan Anggota DPD Papua Barat, Tonny Tesar, mengatakan, kedatangannya guna meminta agar Busyro Muqoddas cs mengecek indikasi korupsi temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang ada di daerah.

"Sehingga kami laporkan ke KPK agar KPK bisa melakukan advokasi atau mengambil alih masalah-masalah korupsi yang ada di daerah yang terkendala dengan izin atau prosedur yang berlaku selama ini," kata Tonny.

Dia mencontohkan, salah satu kasus korupsi yang mandek penanganannya khusus dari Papua, yakni adanya Ketua DPRD dan Bupati Wakopen yang sudah diproses sejak tahun 2004 lantaran diduga melakukan korupsi, namun hingga kini tak jelas penangananya.

"Sekian lama tahun 2004 sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum di daerah. Oleh karena itu kami minta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi di Papua," katanya.

Sementara itu, Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari DPD Nangroe Aceh Darussalam menyebutkan jika kedatangannya guna melakukan konsultasi panitia akuntabilitas publik. "Biasalah antar lembaga pemegang amanah UUD 1945, kita juga punya hak pengawasan di DPD termasuk mendorong penuntasan kasus korupsi di daerah," kata Farhan.