Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saat Disnaker Hanya Pelengkap, Buruh di Batam Terus Ditindas
Oleh : Ali
Sabtu | 08-06-2013 | 16:05 WIB
buruh-rock-tobacco-mogok.jpg Honda-Batam
Buruh PT Rock Tobacco saat menggelar pemogokan menuntut hak normatif mereka.

BATAM, batamtoday - Sepanjang 2012 hingga Mei 2013, PUK SPAI, FSPMI mencatat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak berhasil menerapkan peraturan tenaga kerja di berbagai perusahaan garmen di Batam. Hal ini memicu banyaknya aksi mogok kerja yang dilakukan kalangan buruh menuntut hak-haknya.

Tidak hanya tak mampu untuk menjalankan perintah UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di berbagai perushaan asing di Batam, Disnaker juga disebut tidak mengawal proses upah yang layak hingga jaminan kesehatan yang seharusnya diperoleh para buruh melalui hasil keringatnya.

Seperti halnya disampaikan Ujang Rohmat, Koordinator PUK SPAI, FSPMI ini bahwa sepanjang sejak 2012 hingga Juni 2013, Disnaker tidak dapat memenuhi permintaan ratusan buruh PT Ghmli Indonesia, untuk mensejahtrakan nasib buruh sesuai dengan UU.

"Bahkan hingga saat ini, kasus PT Ghimli Indonesia masih ngambang alias tidak jelas. Bahkan perusahaan Garmen ini berani melanggar UU Ketenagakerjaan. Sementara, sebagai pengawas Disnaker tidak mampu mengambil sikap yang tegas. Nasib ribuan buruh di Batam terombsng ambing tidak jelas hanya karena ketidakbecusan instansi tersebut selama ini," ujarnya kepada batamtoday, Sabtu (8/6/2013).

Selain PT Ghimli Indonesia, sepanjang 2013 ini buruh PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), PT Batam Batam Bersatu Apparel (BBA), PT Yee Wo, PTSindotek Pratama, PT Rock International Tobaco juga menuntut hak-hak karyawan yang seharusnya dipenuhi perusahaan.

"Bila buruh mempertanyakan kepada pihak Disnaer, antara bagian pengawasan dengan bagian mediator selalu lempar tanggung jawab. Bahkan ketika bagian pengawasan melakukan pengawasannya ke perushaan sesuai permintaan para buruh, selalu dilakuikan tertutup. Tidak diperbolehkan sama sekali perwakilan buruh hadir pada saat dilakukan pengawasan," ujar Wakil Ketua PUK SPAI, FSPMI PT Bersatu Apparel (BBA) Batam, Endang Rusmawati.

Lanjutnya, negosiasi yang kerap dilakukan di berbagai perusahan yang telah melanggar aturan ketenagakerjan di Indonesia, sengaja dibiarkan oleh Disnaker buruh berada di bawah tekanan. Yang seharusnya Polri dan TNI tidak diperbolehkan ikut serta dalam perundingan, namun dalam perundingan aparat kerap diikutsertakan pada saat buruh menuntut haknya.

Berbagai macam permasalahan yang terjadi, kata Ujang kembali, yakni buruh menuntut karyawan yang telah di-PHK secara sepihak di pekerjakan kembali. Buruh menuntut kepada perusahaan garmen yang sudah lebih 3 tahun berdiri untuk mengangkat buruh menjadi pegawai tetap dari status pegawai kontrak serta menuntut perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan.

"Karena dari berbagai kasus yang terjadi, gaji buruh setiap bulannya telah dipotong oleh perushaan untuk membayar jaminan kesehatan. Namun nyatanya pada saat karyawan berobat di salah satu rumah sakit yang ditunjuk perusahaan, tetap saja tidak memperoleh haknya untuk berobat, karena belum didaftarkan atau dibayar oleh perusahaan. Bahkwan, ada juga kasus uang kesehatan buruh dibawa kabur oleh manajemen perusahaan, seperti PT Rock International Tobaco. Namun tetap saja, Disnaker bungkam. Entah apa penyebabnya kami tidak tahu, saya rasa yang berhak mencari tahu adalah pihak berwajib," ujarnya kembali.

Atas ketidakbecusan Disnaker Kota Batam menindak lanjuti tuntutan buruh, lanjutnya sudah beberapa kali Disnker dilaporkan ke Ombusdman oleh para buruh di Batam. Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan Disnaker bisa mengambil hikmah dari pengalamannya yang gagal.

"Kedepannya jika tidak juga biasa diatasi Disnaker, maka kami tidak akan segan-segan setiap menuntut hak kami, kmi akan demo SKPD itu hingga dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU," paparnya.

Editor: Dodo