Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Kesepakatan

PT Waskita Ambil Tanah Illegal untuk Pengurukan Pabrik Krakatau Steel
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 06-04-2011 | 15:19 WIB

Jakarta, batamtoday - PT Waskita yang menjadi pemenang tender proyek pengurukan lahan untuk pabrik baja patungan Krakatau Steel– Posco (Korea Selatan) diduga mengambil tanah illegal tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dari kawasan lindung untuk penghijauan di Gunung Kepuh dan KTI.

Padahal Krakatau Steel (KS) telah meneken MoU dengan Konsorsium PT Manunggal Inti Jaya (MIJ) melalui PT Delimas Lestari Jaya (DLJ) untuk pengambilan tanah di Gunung Taka untuk penguruhan lahan pabrik tersebut, yang telah dilakukan uji laboratorium oleh KS-Posco dan dinyatakan tanah di Gunung Taka sesuai spesifikasi yang diperlukan.

"Ya kami memang sudah melakukan pengurukan, tanahnya mengambil dari Gunung Kepuh dan Gunung KTI karena perijinan tanah di Gunung Taka belum clear (selesai, red). Kalau tanah itu dikatakan illegal dan diperuntukan untuk kawasan penghijauan kami tidak tahu," kata Agus Riatno, Kepala Logistik proyek PT Waskita untuk pengurukan lahan KS-Posco di Cilegon, Banten kemarin.

Agus mengatakan, ijin pengambilan tanah di Gunung Taka masih dalam proses perijinan, sehingga tanahnya belum bisa diambil untuk pengurukan. Sambil menunggu proses perijinan tersebut, kata Agus, PT Waskita mengambil tanah dari Gunung Kepuh dan KTI yang dikuasai Mutiara Grup sejak awal Maret 2011, dengan menyiapkan 47 armada truk tronton untuk mengangkut tanahnya.

"Jadi kita belum tahu, tanah di Gunung Taka kapan akan diambil, tapi pengambilan tanah di Gunung Kepuh dan KTI tetap jalan. Tanah di Gunung Kepuh dan KTI itu, perijinannya sudah lama ada sehingga kami tinggal meneruskan saja," katanya.

Sebelumnya pada awal Maret lalu, PT Waskita melalui kepala proyeknya, Jofvimar mengatakan, akan menunda pengurukan lahan KS-Posco seluas 480 hektar hingga masalah sengketa tempat pengambilan tanah yang disepakati selesai. “Kami menunda pengurukan lahan pabrik Krakatau – Posco sampai proses sengketa ini selesai.Ketika kami memenangkan tender ini, tidak ada penjelasan dari pihak PT Krakatau Steel (KS) adanya sengketa lahan ini. Jadi kami minta permasalahan ini harus segera diselesaikan, agar proses proyek dapat dilanjutkan," kata Jofvimar.

Namun faktanya, pernyataan Jofvimar itu hanya isapan jempol belaka, karena truk-truk tronton tetap terlihat berlalu lalang mengangkut tanah dari Gunung Kepuh dan KTI pada siang hingga malam hari. Kegiatan tersebut mendapat protes dari masyarakat sekitar dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Cilegon karena dianggap menimbulkan pencemaran udara dengan debu yang pekat.

Sementara itu, General Manager Konsorsium PT IMJ-DMJ Rudi Surya mengatakan, ijin pengambilan tanah di Gunung Taka oleh PT DLJ sudah tidak ada masalah lagi, semua perijinan sudah dipenuhi. Pihaknya juga sudah menyiapkan jalan khusus sejauh 6 km untuk mengakut tanah tersebut yang langsung memotong ke jalur lokasi pengurukan, sehingga tidak menimbulkan polusi udara.

"Semua ijin beres, termasuk ijin galian C, tetapi kontraktor yang memenangkan tender kok tidak ngambil tanah legal yang disediakan PT Delimas Lestari Jaya, malahan ngambil tanah illegal dari Gunung Kepu yang diperuntukkan untuk kawasan penghijauan," kata Rudi.

Pihaknya, menyangkangkan langkah PT KS yang tidak menegur PT Waskita yang mengambil tanah illegal, tidak sesuai spesfikasi untuk pengurukan pabriknya. Harusnya, aktivitas PT Waskita itu dihentikan KS-Posco karena akan merasa dirugikan tidak sesuai spesifikasi yang diujikan terhadap struktur tanah untuk pengurukan lahan tersebut.

"Kegiatan kita juga belum bisa jalan, karena kita tidak ingin bersinggungan langsung karena belum ada instruksi dari PT KS-Posco meskipun kita telah mengantongi PO (purchased order, red). Ini juga kita pertanyakan kenapa KS membiarkan, padahal sudah ada MoU dengan PT Delimas Lestari Jaya," katanya.

PT DLJ adalah pemilik tanah Gunung Taka yang sudah memiliki ijin galian C, perijinan dari Pemkot Cilegon, lulus uji Amdal dan telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan PT KS-Posco. MoU itu berisi kontrak tanah untuk pengurukan lahan yang diteken pada 5 Maret 2001, ditandatangani Direktur Logistik PT KS Yerry dengan Direktur PT DLJ Ade Haeruddin. MoU itu juga dituangkan di dalam perjanjian akte notaris, dibawa Notaris Indrajati dengan disaksikan General Manager Perencanaan Logistik Haris Suhadinata dan Staff Legal Office PT KS.

Namun sejak, proses proses perijinan di Pemkot Cilegon, Pemprov Banten hingga penandatanganan kontrak antara PT DLJ dengan PT KS, hingga kini lokasi tanah di Gunung Taka, Kelurahan Randakeri, Kecamatan Ciwandan belum melakukan kegiatan pengangkutan pengurukan lahan pabrik tersebut.

"Sehingga hal ini perlu diklarifikasi karena menyangkut nama baik PT Delimas Jaya Lestari, karena pihaknya belum melakukan kegiatan pengurukan. Pengurukan yang dilakukan PT waskita, bukan dari Gunung Taka dari Desa Kepuh. Legalitas kita tidak ada masalah, semua kelengkapan perijinan sudah selesai," tegas General Manager PT IMJ-DLJ, Rudi Surya.