Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Moge di Batam Diindikasi Banyak Tidak Teregristrasi
Oleh : Ali
Kamis | 06-06-2013 | 16:00 WIB
dirlantas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Rusdi Hartono.

BATAM, batamtoday - Bercerita tentang motor gede (Moge), rasanya setiap orang ingin memilikinya. Dengan harga yang selangit, tentu saja banyak pecinta moge terpaksa mengurung niatnya dalam-dalam. Namun tidak berlaku di Kepri khususnya Batam, karena banyak moge tidak teregistrasi.

Berbagai merk dan tipe moge tersebar di Batam selama ini, bahkan pemiliknya merupakan orang-orang yang berpengaruh. Mulai dari anak pejabat, pejabat itu sendiri bahkan tidak sedikit pula moge ditunggangi oknum petugas.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Rusdi Hartono menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan kendaraan bermotor yang teregristasi.

"Penggunaan kendaraan yang tidak teregristasi tetap tidak boleh. Itu sudah pidana. Dalam UU No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Jalan kan sudah jelas disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya, wajib untuk didaftarkan," katanya.

Menurut Rusdi, bukti dari kendaraan yang sudah terdaftar atau teregristasi adalah STNK dan BPKB. Kendaraan bermotor yang memiliki STNK dan BPKB berarti memiliki keabsahan dan legalitas.

"Seluruh kendaraan harus memiliki kedua dokumen tersebut, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang- barang mewah seperti moge," ujarnya lagi.

Rusdi mengatakan bahwa kendaraan bermotor dengan merk dan jenis apapun bisa saja terjaring razia jika memang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap, termasuk moge yang banyak beredar di Batam.

"Jangan hanya gaya-gaya, seluruh masyarakat termasuk perkumpulan kendaraan bermotor harus melengkapi dokumen-dokumennya. Jangan tergiur dengan harga yang murah tapi tidak legal," kata Rusdi.

Editor: Dodo