Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati DKI Jakarta Panggil Orang Tua Murid

SMPN RSBI I Cikini Diduga Korupsi Dana BOS
Oleh : Redaksi/Tunggul Naibaho
Rabu | 06-04-2011 | 12:04 WIB
smpn.jpg Honda-Batam

SMPN I Cikini

Jakarta, batamtoday - SMPN Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)  1 Cikini diduga mengorupsi dana BOS dengan mengenakan pembiayaan ganda atas sejumlah alat kelengkapan sekolah dengan juga menarik iuran dari para orangtua murid.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sedang mengusut kasus ini, tengah memanggil satu per satu para orangtua murid untuk dimintai keterangan.

Pada Senin 4 April 2011, sekitar 6 orangtua murid diperiksa sebagai saksi, dan pemanggilan akan terus dilakukan atas orangtua murid untuk memperkuat bahan-bahan penyidikan, demikian sumber di Kejati Jakarta menuturkan.
 
Pemanggilan atas para orangtua murid itu dilakukan Kejati DKI Jakarta sebagai tindaklanjut surat laporan para  orang tua murid pada akhir Desember 2010 mengenai adanya dugaan  korupsi di SMPN Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) 1  Cikini.

Orang tua murid yang terdiri dari perwakilan kelas 1 dan 3 berjumlah enam orang. Mereka diterima oleh Siti Aisyah SH dan Aris Adi  Priyandono SH staf penyidik Kejati.

Mereka di mintai keterangan hampir empat jam dan proses pemberian  keterangan dilakukan terpisah di dua ruang berbeda. Namun, tidak  seperti lazimnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), BAP pemeriksaan para  saksi ini tidak diketik melainkan ditulis tangan.

Dalam keterangannya kepada Kanal Informasi, Kusman salah satu orangtua murid mengatakan meski tindak lanjut laporan ini agak lama namun  dia mengapresiasi dimulainya penyidikan kasus ini. Di samping  dilaporkan ke Kejati menurut Kusman laporan ini juga telah disampaikan  ke instansi terkait di Dinas pendidikan bahkan ke Ombudsman Republik  Indonesia.

Dugaan korupsi di SMPN RSBI 1 Cikini disinyalir terjadi pada  pembiayaan pembelian AC dan biaya operasional perawatannya. Indikasi  tersebut tertuang pada dokumen yang dibuat oleh sekolah untuk  Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), berdasar dokumen  tersebut pembelian AC menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) namun pada dokumen yang  diberikan kepada orang tua murid pembelian AC didanai dari iuran  bulanan dari orang tua murid.

"Dengan kata lain ada pembiayaan ganda,"  kata Kusman sambilmemperlihatkan dokumen anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) tahun ajaran 2011-2012.

Kejati akan memanggil para orang tua murid lainnya untuk dimintai keterangan.