Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuli dan Pedagang Sate Ditangkap Jualan Sie jie
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 05-04-2011 | 15:54 WIB
jie-sie-kota.gif Honda-Batam

PKP Developer

Alih Profesi - Martin Siregar (Kaos merah) dan Asrianto (kaos Hitam), dua pelaku pencatat judi sie jie saat diekspose Polsek Batam Kota, Selasa, 5 April 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Martin Siregar (30), seorang kuli bangunan yang tinggal di Ruli Kampung Nanas, Batam Center harus mendekam di sel tahan Polsekta Batam Kota lantaran tertangkap tangan saat sedang merekap kupon sie jie, Minggu, 3 April 2011 di kediamannya.

"Pelaku kita tangkap saat merekap kertas sie jie," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Heryana kepada wartawan, Selasa, 5 April 2011 di ruang kerjanya.

Heryana menambahkan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar dan penyelidikan anggota polisi di lapangan. Saat digrebek pelaku sedang merekap kupon sie jie dari pembeli yang memasang taruhan kepadanya dan pelaku berdalih hanya sebagai pencatat judi sie jie.

"Selain pelaku, kita amankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu dan kertas rekapan sie jie," terang Heryana.

Menurut keterangan pelaku, bisnis sebagai tukang pencatat sie jie dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Setelah mendapat pembeli untuk memasang sie jie, pelaku lants merekap kupon tersebut sebelum dijemput oleh agen sie jie yang dia kenal.

"Tugas saya cuma mencatat, setelah selesai di jemput oleh agen. Saya dapat komisi 10 persen. Cuma yang jemput selalu ganti-ganti orangnya," kata Martin.

Lelaki asal Medan ini mengatakan, tugas merekap dilakukannya tiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu berdasarkan putaran judi sie jie yang dimainkan di negeri seberang Singapura.

"Biasa nyetor Rp1 juta sekali putaran ke agen dan saya dapat komisi Rp100 ribu," terangnya.

Awalnya, lanjut Martin, praktek perjudian ini merupakan ajakan teman, namun akhirnya ketagihan karena gampang dijadikan ajang cari duitnya karena menurutnya kerja sebagai kuli saat ini semakin susah di Batam.

Sebelumnya, Jumat, 1 April 2011, Unit Reskrim Polsekta Batam Kota juga mengamankan Asrianto (41), seorang pedagang sate di daerah Perumahan Pondok Asri, Sei Panas karena terbukti sebagai salah satu tukang catat judi sie jie. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp150 ribu dan sebuah handphone berisi rekapan sie jie.

Warga Ruli Kampung Seraya Atas ini diamankan saat sedang berjualan sate di perumahan tersebut. menurut pengakuannya, bisnis itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali, setelah selesai merekap kupon itu diserahkan pelaku kepada agen di Bengkong bernama, Nadi.

"Iseng aja, saya dijanjikan komisi 10 persen di setiap putaran. Namun belum dapat hasil sudah ditangkap," kata lelaki asal Sumatera Barat ini.

Berdasarkan keterangan itu, akhirnya polisi mengamankan agen judi sie jie bernama Nadi di Pasar Angkasa Bengkong. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsekta Lubuk Baja.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsekta Batam Kota dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.