Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gratifikasi Seks Dinilai sebagai Bentuk Korupsi
Oleh : si
Kamis | 30-05-2013 | 21:30 WIB

JAKARTA, batamtoday - Praktisi hukum Farhad Abbas menilai perempuan yang disodorkan sebagai pemuas seks kepada pejabat dalam rangka mempengaruhi sebuah keputusan tertentu, itu sama dengan suap dan gratifikasi.

Hal itu sudah terjadi sejak kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Rani Juliani(Rani), dan kasus terbaru adalah perempuan-perempuan di sekeliling Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan lain-lain. 

Terbukti, selain mempengaruhi kebijakan, perempuan-perempuan itu juga dengan sendirinya menggerogotiuang negara, melalui korupsi yang dilakukan pejabat.
 
"Jadi, perempuan itu sebagai sarana sangat berbahaya untuk gerogoti uang negara melalui korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat. Karena itu, KPK nantinya diharapkan memiliki pelacak selain untuk menangkap koruptor, dan selingkuhannya," tandas Farhat Abbas dalam diskusi Menakar Sanksi Gratifikasi Seks bersama anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, dan pakar hukum pidana UI Ahkiar Salmi di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (30/5/2013).
 
Untuk itu, Farhat berharap ke depan, kaum perempuan bisa mendapatkan uang dari bekerja dan berprestasi, dan bukannya dari imbalan pemuas seks. 

"Justru, dari perilaku perempuan seperti ini antara lain yang menjadikan pejabat atau kaum lelaki melakukan korupsi. Maka, wajar kalau kemudian KPK merampas harta kekayaan milik model majalah dewasa Vitalia Shesya dan lain-lain. Beruntung KPK bisa mempublikasikan rekamana-rekaman itu, sehingga ada kemajuan," tambahnya.
 
Sedangkan Akhiar Salmi menilai, aturan hukum di Indonesia saat ini sudah lengkap, termasuk soal gratifikasi seks, namun pelaksanaannya yang belum optimal. 

"Indonesia ini paling lengkap, dan jelas ada permainan uang dan seks. Bahwa yang namanya gratifikasi itu termasuk suap, meski masih ada tafsir lain karena dalam UU secara tertulis tidak disebut. Sanksinya pun jelas, ada seumur hidup, hukuman sementara dengan penjara selama 5 sampai 1o tahun, dan denda pokok Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," ujar Akhiar. 

Sementara Ahmad Yani mengatakan,  jika istilah gratifikasi seks dalam hukum kita belum dikenal. "Kalau pun bisa dimasukkan, bisa masuk ke delik perzinaan dalam KUHAP," katanya singkat.

Editor : Surya