Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Bisa Laporkan Jaksa ke Jamwas Kejaksaan Agung

Kasus Rudin Tak Boleh Di-SP3-kan, Suryatati Harus Jadi Tersangka
Oleh : si
Kamis | 30-05-2013 | 17:04 WIB
Akhiar_Salmi.jpg Honda-Batam

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi

JAKARTA, batamtoday - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi berpendapat pengembalian uang korupsi rumah dinas (rudin) walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2008-2012 sebesar Rp 2,5  miliar oleh mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan tetap tidak bisa menghilangkan dugaan unsur pidananya.


Pengembalian itu, harusnya dijadikan bukti bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjerat dan menjadikan Suryatati sebagai tersangka, karena yang bersangkutan terbukti menerima.

"Ngapain dia mengembalikan kalau tidak menerima, pengembalian itu karena didahului penerimaan. Pengembalian itu bukti dia mengakui menerima dana korupsi rumah dinas," kata Akhiar kepada batamtoday di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Menurut Akhiar, didalam pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2011 ditegaskan, bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Artinya meski dia telah mengembalikan, kasus pidananya tetap jalan terus. Kejaksaan Tinggi Kepri tidak bisa menghentikan kasus pidananya. Ekspos harus terus dilakukan,  kasusnya jalan terus, dan Suryatati harus dijadikan tersangka, karena sejak awal sudah ditemukan dugaan pidananya," jelas Akhiar.

Jika Kejati Kepri menghentikan kasus tersebut, maka masyarakat bisa melaporkan Jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

"Jaksa dan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri nanti akan diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung. Masyarakat adukan saja, kalau kasus itu dihentikan," katanya.

Kejati Kepri, lanjutnya, tidak boleh meng-SP3-kan kasus korupsi rudin walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2008-2013 yang melibatkan Suryatati A Manan.

"Kasusnya harus terus dilanjutkan. Biarkan nanti hakim yang menentukan hukuman bagi Suryatati, pengembalian itu bisa menjadi dasar untuk keringanan hukum. Kasih hukuman ringan saja, karena dia sudah kembalikan uang yang dikorupsinya," kata pakar hukum Pidana UI ini.

Seperti diketahui, dana pemeriharaan dan renovasi rumah dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012 ini sendiri adalah dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah pribadi yang disulap Suryatati dan Edward Mushalli menjadi rumah dinas yang dianggarkan di APBD Tanjungpinang.

Dan untuk APBD 2010 diangarkan Rp 384,5 juta, dengan item pelaksanaan kegiatan terdiri dari belanja pemeliharaan bangunan rumah jabatan, yang meliputi: perbaikan atap rumah dinas kepala daerah Rp 25,5 juta, perbaikan atap rumah wakil kepala daerah Rp 11,5 juta.

Untuk perbaikan pintu dan teralis rumah kepala daerah dianggarkan Rp 17,5 juta dan wakil kepala daerah Rp 8 juta. Ada juga perbaikan wc, sumur, air ledeng rumah dinas kepala daerah sebesar Rp.16 juta, dan wakil kepala daerah Rp 5 juta.

Sementara dana untuk perbaikan kamar, ruang tamu, teras, wallpaper dan dll rumah dinas kepala daerah sebesar Rp 36 juta, dan wakil kepala daerah Rp 10,1 juta. Untuk perbaikan lantai rumah dinas kepala daerah senilai Rp 22 juta dan wakil kepala daerah Rp 12,5 juta.

Perbaikan pagar dan halaman, garasi rumah kepala daerah Rp 20,5 juta sedangkan wakil kepala daerah Rp 9,5 juta. Dana penataan/pembersihan ruangan dalam dan luar rumah kepala daerah Rp 48, juta dan wakil kepala daerah Rp 35,5 juta. Dan biaya pengecatan/pengapuran rumah kepala daerah Rp 39 juta dan wakil kepala daerah Rp 15 juta.

Sedangkan biaya rumah pembantu rumah tangga kepala daerah sebesar Rp 25 juta, dan wakil kepala daerah Rp 17,4 juta.

Jadi, jika ditotal Rp 384.500.000 dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, maka dalam 5 tahun atau dari 2008-2012 sebesar Rp 1.922.000.000.


Dalam kasus ini, Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara (ekspos) untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, karena sejak awal telah ditemukan adanya indikasi pidana korupsi yang melibatkan Suryatati A Manan.

Namun ada dugaan penggeseran kasus dari pidana ke perdata,  bahkan ada upaya untuk melakukan penghentian penyelidikan (SP3) karena Suryatati telah mengembalikan Rp 2,5 miliar uang yang dikorupsinya dari dana rudin walikota dan wakil walikota Tanjungpinang tahun 2008-2012 menjadi kasus ''perdata', menjadi fakta setelah adanya pengembalian Rp 2,5 miliar dana yang sebelumnya telah dikorupsi.

Dari informasi yang diperoleh batamtoday, pengembalian dana Rp 2,5 miliar tersebut dilakukan mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli. Adanya pengembalian sejumlah dana tersebut, pantas disebut merupakan fakta bahwa dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, benar adanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH, yang dikonfirmasi batamtoday  pada Selasa (28/5/2013), membenarkan adanya pengembalian dana korupsi tersebut. Namun, dengan adanya pengembalian dana itu, Kajati Elvis Jhony tampaknya menjadi gamang. Dia pun mengatakan akan mengevaluasi kembali hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dinyatakan menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Kajati Elvis Jhony mengatakan akan melakukan evaluasi dugaan korupsi mantan wali kota dan wakil wali kota itu, dengan melaksanakan ggelar perkara bersama penyidik serta asisten yang ada di Kejati Kepri. Setelah gelar perkara, pihaknya juga nantinya akan memanggil dan menghadirkan pakar perkara korupsi untuk dimintai pendapat atas adanya dana pengembalian tersebut.

"Dari fakta adanya pengembalian dana ini seharusnya hari ini (Selasa (28/5/2013) kami akan menggelar ekspos dari penanganan dugaan korupsi ini. Dari hasil gelar perkara itu, nanti-nya kami juga akan meminta keterangan dan tanggapan pakar hukum dari fakta penyelidikan dan pengembalian uang ini," ujar Kajati Elvis Jhony kepada batamtoday, Selasa (28/5/2013).

Ditanya apakah pengembalian dana tersebut akan menghilangkan unsur pidana dan menghentikan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Elvis mengatakan bukan untuk menghilangkan. "Namun dengan adanya fakta ini, dan proses yang dilakukan masih dalam proses penyelidikan, sehingga perlu dilakukan ekspos atau gelar perkara, dengan meminta keterangan dari pakar hukum," katanya.

"Keterangan pakar kita perlukan guna mengetahui ada tidaknya unsur pidana yang diperbuat pelaku, dengan sudah dikembalikannya dana yang sebelumnya diduga dikorupsi itu," tambah Elvis lagi.

Soal tertundanya pelaksaksanaan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut, yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (28/5/2013), Elvis Jhony beralasan akibat sejumlah Asisten dan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus ada tugas keluar.

"Mungkin dua tiga hari ini kami akan laksanakan gelar perkara, baru dilanjutkan dengan meminta keterangan pakar atas penyelidikan dugaan korupsi ini. Dan biasanya, kalau baru di tingkat penyelidikan dana yang diduga sebelumnya dikorupsi dikembalikan, maka kasus tersebut dapat ditutup dan tidak dilanjutkan," ujar Kajati Kepri Elvis Jhony

Editor : Surya