Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jual Sie Jie, Penjual Daging Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 04-04-2011 | 16:57 WIB
sie-jie1.gif Honda-Batam

Sie Jie - Doni dan Aki, tersangka agen judi sie jie saat diekspose Polsekta Lubuk Baja, Senin, 4 April 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Doni (32) dan Aki (30), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual daging ditangkap Tim Bbuser Reskrim Kepolisian Sektor Lubuk Baja karena terbukti sebagai agen judi jenis sie jie, Sabtu, 2 April 2011 sekitar pukul 11.30 WIB di Pasar Penuin, Nagoya.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim, Iptu Chrisman Panjaitan.

Chrisman mengatakan, kedua pelaku menjalankan modusnya sebagai agen judi sie jie melalui handphone via SMS. Aksi itu dilakukan kedua pelaku sejak satu bulan belakangan dan mendapatkan komisi lima persen dari hasil pemasangan sie jie.

"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti HP yang berisi rekapan dan uang tunai sebesar RP190 ribu hasil pemasangan sie jie," terangnya.

Sementara itu, Aki salah seorang pelaku mengatakan kalau dirinya hanya ikut-ikutan saja dalam menjalani aksi tersebut. Selama menjalani aksi itu, lelaki asal Sumatera Barat ini belum sepeserpun mendapat keuntungan.

"Hanya iseng aja, sebenarnya saya juga pemain. Kebetulan kalau bisa cari pemain lebih dari 100 orang saya bisa pasang secara gratis," kata Aki.

Aki menambahkan, uang hasil pemasangan sie jie selanjutnya disetorkan kepada pelaku Doni. Setelah direkap oleh pelaku Doni uang tersebut selanjutnya disetorkan ke agen besar berinisial SI.

"Tersangka SI masuk dalam DPO kita," lanjut Chrisman.

Atas perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 303 terjang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.