Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Alkes Depkes

Hakim Minta Kerabat Koruptor Ganti Kerugian Negara
Oleh : Surya.Tunggul Naibaho
Senin | 04-04-2011 | 16:54 WIB
sjafii.jpg Honda-Batam

Mantan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad, divonis 3 tahun 3 bulan dalam perkara korupsi Alkas Depkes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 4 April 2011. (Foto: Ant).

Jakarta, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain memvonis mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad, 3 tahun 3 bulan, juga mewajibkan para kerabatnya mengganti kerugian negara karena mereka dinilai turut menikmati hasil korupsi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat rontgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur, Senin 4 April 2011.

Selain hukuman penjara, Sjafii juga dikenakan denda Rp100 juta subider kurungan 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut Sjafii menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Putusan tersebut juga menyatakan kerabat Sjafii harus membayar sejumlah ganti rugi karena dinilai turut menikmati hasil korupsi terdakwa, mereka adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta.

Total hasil korupsi yang 'dititipkan' terdakwa kepada kerabatnya sebesar Rp3.332.000.000. Para kerabat Sjafii tersebut diminta untuk segera mengembalikan total uang tersebut, jika tidak maka harta benda mereka akan disita oleh pengadilan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga masih menyatakan pikir-pikir. Jaksa menuntut Sjafii dengan pidana penjara Hal serupa 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp30 juta.

Jaksa dalam tuntutanya juga meminta majelis hakim agar para kerabat Sjafii diwajibkan mengganti kerugian negara, karena mereka dinilai ikut menikmati uang hasil korupsi Sajfii.