Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Titipan Teman, Penumpang Kelud Bantah Miliki Ganja
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 04-04-2011 | 16:27 WIB
ganja1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Bantah - Adi Waringin alias Pak De tersangka kurir ganja membantah kalau ganja seberat 20 Kg adalah miliknya saat diekspose Satuan Narkoba Polresta Barelang, Senin, 4 April 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Adi Waringin alias Pak De (45), membantah kalau dirinya adalah pemilik 20.587 gram ganja kering. Tersangka kurir ganja yang merupakan penumpang KM Kelud ini mengaku kepada wartawan kalau barang haram itu adalah milik temannya bernama A Hwa yang dititipkan kepadanya saat berada di atas kapal, Senin, 4 April 2011 di Satuan Narkoba Mapolresta Barelang.

Lelaki asal Medan, Sumatera Utara ini diamankan petugas Kepolisian Keamanan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Beton Sekupang, Rabu, 30 Maret 2011 sekitar pukul 11.45 WIB. Penangkapan berawal saat kecurigaan petugas terhadap barang bawaan tersangka yang dibawa oleh porter pelabuhan saat operasi rutin yang dilakukan petugas KKP Sekupang.

"Tersangka ditangkap petugas KKP saat hendak melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari kepada wartawan, Senin, 4 April 2011 di ruang kerjanya.

Arif menjelaskan, petugas KKP Sekupang pertama kali melakukan penangkapan terhadap seorang porter pelabuhan berinisial RS karena dicurigai membawa dua tas Polo ukuran besar dan kecil yang diduga berisikan daun ganja kering. Saat diinterogasi petugas, porter tersebut mengatakan kalau kedua tas itu milik oleh tersangka.

"Berdasarkan keterangan porter itu akhirnya tersangka diamankan," terangnya.

Saat dibekuk, lanjut Arif, tersangka sempat berkelit bahwa barang tersebut bukan miliknya. Ketika diperintahkan petugas untuk membuka isi tas tersangka tetap menolak untuk membuka tas dan selanjutnya tersangka diserahkan petugas KKP kepada Satuan Narkoba Polresta Barelang.

"Saat digeledah di kantor KKP Sekupang, didalam tas tersebut berisikan 11 bata daun ganja kering seberat 20 kilogram," Jelas Arif.

Sementara itu, tersangka mengelak kalau barang haram itu adalah miliknya. Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan Belawan ini mengatakan kalau kedua tas itu titipan oleh temannya.

"Tas itu milik A Hwa saat di kapal. Saya tidak tahu kalau isi tas adalah ganja," kata tersangka.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang dan akan dikenakan pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.