Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Masalah Banjir, Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Bodong
Oleh : Gokli
Senin | 27-05-2013 | 13:08 WIB
rapat-tertutup-komisi-iii.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

"Saya tidak pernah menandatangani itu, dan saya pastikan RDP itu tidak saya ketahui dan bukan atas persetujuan saya selaku sekretaris," Jeffry Simanjuntak, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi III DPRD Batam terkait masalah banjir di daerah Tiban digelar tertutup. Selain tertutup, Ketua Komisi III, Yunus Muda dan Sekretraris, Jefry Simanjuntak mengaku tidak menandatangani surat perihal RDP yang berlangsung sekitar pukul  09.30 WIB, Senin (27/5/2013) itu.

RDP terkait banjir, yang patut diduga tidak sah alias bodong, itu diikuti tiga anggota Komisi III, masing-masing Irwansyah, Muhammad Musofa, dan Muhammad Yunus.

Sementara yang diundang untuk membahas masalah banjir itu, yakni Dinas Tata Kota (Distako), Dinas PU, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Direktur Perencanaan BP Batam, Camat Sekupang, Lurah Tiban Lama, Ketua LPM, Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat Tiban Kampung.

Memang dari segi agenda RDP ini tujuannya baik untuk warga, hanya saja pelaksanaanya mengundang kecurigaan. Sebab, dilaksanakan tertutup dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi III.

Yunus Muda yang mengaku tidak pernah menandatangani agenda RDP yang tengah berlangsung itu, mengatakan rapat tersebut bisa aja berlangsung tapi bukan RDP melaikan rapat biasa atau semacam koordinasi. "Saya tak pernah tandatangani agenda RDP hari ini," ujarnya.

Sekretaris Komisi III, Jeffry Simanjuntak, juga menilai RDP tersebut tidak sah. Sebab, sesuai dengan Tata tertib (Tatib) DPRD, katanya, agenda RDP dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua/Wakil, Sekretaris, Koordinator/mewakili.

Dia juga mengaku RDP yang berlangsung tertutup itu sama sekali tidak pernah ditandatanganinya. Artinya, hal itu dilakukan secara tidak resmi dan sengaja dilakukan karena unsur kepentingan politik semata.

"Saya pastikan RDP itu tidak pernah saya tandatangani. Dan, kalau benar tujuannya berpihak kepada masyarakat, seharusnya dilakukan terbuka, bukan tertutup," tegasnya.

Anehnya, setelah sejumlah pewarta berusaha mencari tahu apa sebenarnya yang dibahas dalam RDP tersebut hingga harus dilakukan tertutup, tiba-tiab saja RDP tersebut menjadi terbuka, sehingga mengundang banyak kejanggalan.

Anehnya lagi, sejumlah undangan yag hadir dalam RDP masalah banjir yang digelar Komisi III, mengaku mendapat surat undangan lengkap dengan tandatangan. Bahkan, dalam surat undangan itu juga tertera tanda tangan Jeffry Simanjuntak selaku Sekretaris Komisi III.

Lagi-lagi, Jeffry membantah keras telah menandatangani surat undangan. Dia mengaku tidak pernah melakukan hal itu. Dengan adanya bantahan Jeffry Simanjuntak ini, adanya pemalsuan tandatangan untuk memuluskan sejumlah agenda terselubung yang dikemas dengan RDP tersebut, patut diduga.

"Saya tidak pernah menandatangani itu, dan saya pastikan RDP itu tidak saya ketahui dan bukan atas persetujuan saya selaku sekretaris," ungkap Jeffry Simanjuntak selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam.

Editor: Dodo